Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Perselisihan Dalam Rumah Tangga Jadi Alasan Puluhan ASN di Brebes Ajukan Cerai

Faktor perselisihan dalam rumah tangga ternyata menjadi penyebab puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Catur waskito Edy
Wahyu Nur Kholik
ASN BREBES - ASN di Brebes saat mendapatkan materi pembekalan.  

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Faktor perselisihan dalam rumah tangga ternyata menjadi penyebab puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes mengajukan perceraian.

20 ASN itu mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Brebes.

Berdasarkan data dari BKPSDM Brebes, jumlah PNS maupun PPPK di Brebes yang mengajukan cerai sebanyak 20 orang sejak Januari hingga akhir Juli 2025 ini.

Kepala Bidang Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Brebes Januar Andrian mengatakan, ada 20 ASN yang terdiri dari PNS maupun PPPK yang mengajukan cerai itu hampir rata-rata tiap tahunnya yang paling banyak perempuan.

"Tapi kalau untuk semester pertama tahun ini hampir rata. Namun, masih banyak perempuan yang paling banyak yang mengusulkan cerai ke BKPSDMD," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2025).

Januar menyebut, setiap tahunnya jumlah PNS ataupun PPPK di Kabupaten Brebes yang mengajukan perceraian terus ada kenaikan. Pada 2023 lalu, total ada 27 SK (orang) dan 2024 sebanyak 30 SK (orang).

"Sebanyak dua puluh orang di 2025 sudah dalam proses, data tersebut periode sejak awal tahun-Juli," terangnya.

ASN yang mengajukan perceraian tersebut, kata Januar, merupakan yang diangkat pada 2023 lalu dan mengajukan cerai pada 2024.

"Namun untuk ASN yang diangkat tahun 2025 hingga saat ini belum ada yang mengajukan perceraian. Penyebab pengajuan cerai salah satunya karena adanya perselisihan dan pisah rumah menjadi salah satu alasannya," pungkasnya.

Sementara peraturan perceraian ASN sendiri diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dimana seorang PNS yang ingin bercerai, baik sebagai penggugat maupun tergugat, wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. (pet)

Baca juga: Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025

Baca juga: Segini Harga Modem WiFi Saku Starlink dan Biaya Langganan Internet Cepat 120 Mbps dari Satelit

Baca juga: 7 Cara Gampang Nonton Film Video Barat Sub Indo Terbaru Anti Blokir di Yandex Ru Browser Japan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved