Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RW di Jateng

Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat

Penulis: non | Editor: galih permadi
kompas.com
ILUSTRASIGAJI KETUA RW - Segini Gaji Ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Terbaru 2025 

TRIBUNJATENG.COM - Segini besaran gaji ketua RW di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. 

Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun.

Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah 2025

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, dan kebutuhan administratif di setiap wilayah. 

Tidak ada standar nasional untuk besaran gaji tersebut. 

Melansir dari berbagai sumber, gaji ketua RW di Kabupaten Banyumas sekira sekira Rp 100 ribu.

Jumlah tersebut tentatif tergantung anggaran dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Surat Edaran No 400.10/2/4/661 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Desa APB Desa Tahun Anggaran 2025 pada huruf H, dijelaskan besaran pemberian insentif Ketua RT dan RW adalah Rp200.000/bulan. 

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah:

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Memelihara kerukunan hidup warga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved