Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kisah Petani Kendal Ditipu Perusahaan, Tanah yang Dikelola Diklaim Sepihak

Warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal merasa ditipu oleh perusahaan sekitar atas pengelolaan lahan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
ATASI SENGKETA LAHAN - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari turun tangan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal dengan perusahaan sekitar desa.   

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal merasa ditipu oleh perusahaan sekitar atas pengelolaan lahan. 

Warga meminta agar lahan pertanian yang merupakan sumber utama mata pencaharian selama bertahun-tahun itu tidak dieksekusi.

Berdasarkan penuturan warga sekitar, Rubii dan sejumlah petani lain merasa telah ditipu sejak tahun 1970, lantaran tanah yang mereka kelola diklaim sebagai milik perusahaan.

Baca juga: Angin Segar Profesi Bidan di Kendal, Diizinkan Buka Praktek Mandiri Setelah 9 Tahun Vakum

Baca juga: Ratusan Riders Keliling Kendal: Promosi Wisata Sambut Kemeriahan Hari jadi ke-420

Sebagai langkah hukum, warga kemudian mengajukan gugatan di PN Kendal pada 2014.

Hasilnya warga memenangkan perkara ini pada 2015. 

Seolah tak mau kalah, perusahaan itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan disetujui. 

Rubii menilai putusan tersebut janggal, padahal perusahaan itu menurutnya tak terdaftar resmi.

"Akhirnya kami melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 2 Juli 2025 lalu. Dengan harapan bisa terselesaikan," katanya, Minggu (27/7/2025).

Dia pun bakal berjuang mati-matian untuk mempertahankan lahan tersebut agar tidak dilakukan eksekusi.

Dari sengketa itu, terdapat 7 lokasi dari 13 lahan yang bakal dieksekusi.

"Tapi kalau mau dieksekusi itu belum memenuhi persyaratan karena perusahaannya saja tidak terdaftar,"

"Kemudian lokasi yang mau dieksekusi itu batasnya acak-acakan, dari 13 lahan 7 di antaranya mau dieksekusi." paparnya.

Dari informasi yang dia himpun, akan dilakukan pembacaan konstatering atau proses pencocokan objek eksekusi dengan data yang ada dalam putusan pengadilan, untuk memastikan kesesuaian antara keduanya sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pertemuan pembacaan rencananya dilakukan pada Rabu (30/7/2025), dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Namun, Rubii dan warga lain sepakat tidak akan menghadiri agenda tersebut.

"Jadi tanggal 30 Juli nanti ada wacana akan dibacakan konstatering, tapi warga Dayunan tidak mau mendengar dan tidak mau menyambut kedatangan pihak perusahaan maupun pengadilan,"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved