Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesehatan

Angin Segar Profesi Bidan di Kendal, Diizinkan Buka Praktek Mandiri Setelah 9 Tahun Vakum

Siti Fatonah menyambut gembira keputusan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengizinkan kembali praktek mandiri oleh bidan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
MUSYCAB IBI - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membuka musyawarah cabang VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal, Sabtu (26/7/2025). Dalam musyawarah cabang ini, Pemkab Kendal mengizinkan kembali bidan untuk membuka praktek mandiri dengan syarat.   

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Siti Fatonah menyambut gembira keputusan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengizinkan kembali praktek mandiri oleh bidan.

Praktek itu sebelumnya terpaksa mandek sejak 2016 akibat banyaknya kasus kematian ibu dan bayi baru lahir, yang terjadi di luar fasilitas kesehatan

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan anak. 

Para bidan kini bisa kembali memulai misi mulia dari bilik kemanusiaan itu pada Agustus 2025. 

Baca juga: Detik-detik Pekerja Kafe Dibegal saat Pulang Malam, Korban Ditabrak Pelaku

Baca juga: Sosok Pemuda Diduga Bacok Nenek di Blora, Rutin Kirim Uang Untuk Ibu dan Adik, Ingin Kuliah Dilarang

"Kami tentu menyambut baik kebijakan ini, terima kasih kepada ibu bupati Kendal," katanya saat musyawarah cabang VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bersama Pemkab Kendal, Sabtu (26/7/2025).

Fatonah yang juga menjadi Wakil Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kendal, telah lama menanti kebijakan ini diberlakukan kembali. 

Ia yakin dan percaya, hadirnya bidan di desa-desa menjadi nafas memperluas akses pelayanan masyarakat.

"Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan bagi masyarakat," sambungnya.

Sebagai wadah perkumpulan bidan, IBI Kendal akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para bidan yang membuka praktek mandiri.

IBI juga akan meningkatkan standar layanan mutu pelayanan pasien sesuai aturan yang berlaku.

Namun, IBI juga mendesak Pemkab Kendal agar segera mencabut SK Bupati Tahun 2016  tentang larangan praktek mandiri oleh bidan. 

"Kami juga berharap agar SK Bupati Tahun 2016 tentang larangan praktek mandiri bisa segera dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” paparnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian mendalam sebagai dasar diberlakukannya kembali praktek mandiri oleh bidan.

Menurutnya, angka kematian ibu dan bayi tidak mengalami penurunan signifikan meskipun praktek mandiri telah ditiadakan.

"Hasil evaluasi dan kajian memang tidak begitu signifikan pengaruhnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved