Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Detik-detik OTT 22 Kades dan 1 Camat, Lagi Setor Rp 7 Juta Uang Dana Desa ke Aparat, untuk Apa?

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat menjaring 22 kepala desa (kades) dan satu camat

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
OTT KADES: Puluhan Kades di Kabupaten Lahat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan setelah dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM –Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat menjaring 22 kepala desa (kades) dan satu camat.

OTT berlangsung di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 20 kepala desa berstatus sebagai saksi.

Berikut kronologi lengkap OTT di Lahat.

Baca juga: Sosok Pak Kades Demak Selingkuh dengan Istri Orang di Kos: Masih Muda, Pernah Didemo Soal Dana Desa

Operasi ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sore di Kantor Camat Pagar Gunung, tepat saat para kades tengah menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga merupakan hasil iuran dari para kades.

Setiap kades diminta menyetorkan dana sebesar Rp 7 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini, tidak semua kades memenuhinya,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, saat konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025) dini hari.

Diperiksa Ketat, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah OTT dilakukan, 23 orang yang diamankan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang pada malam harinya sekitar pukul 22.35 WIB.

Mereka digiring dengan pengawalan ketat dari tim Kejati Sumsel dan aparat TNI.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka berinisial N dan JS.

N diketahui merupakan Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, sementara JS adalah bendahara forum tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved