Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demak

Warga Sidorejo Geruduk Inspektorat Demak, Protes Dugaan Korupsi Dana Desa Rp12 Miliar

Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi Kantor Inspektorat Demak pada Selasa (9/9/2025). 

Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
Istimewa
PENYELEWENGAN DANA DESA -  Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak, Suyanto, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana desa di Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mendatangi Kantor Inspektorat Demak pada Selasa (9/9/2025). 

Mereka membawa sejumlah spanduk bernada kritik, salah satunya bertuliskan “Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak–Inspektorat Demak bolone lurah duet 12 miliar usut tuntas #pemudaSidorejoKarangawen”.

Aksi ini merupakan bentuk protes warga terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Sidorejo, Warnoto Utomo.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak, Suyanto, menjelaskan bahwa pengaduan warga sebenarnya dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Demak, bukan ke inspektorat. 

Namun pihaknya tetap menindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Koridor kami hanya administratif. Jika ada kerugian, diberi waktu maksimal 10 hari untuk dikembalikan. Dalam kasus Sidorejo, sebelum tenggat waktu, uang Rp 162 juta sudah dikembalikan ke kas desa melalui proses resmi bersama Bank Jateng, Kejaksaan, BPD, dan kecamatan. Jadi secara administratif tugas kami selesai,” jelas Suyanto.

Meski demikian, warga menilai langkah inspektorat tidak cukup tegas. Advokat LBH MBP Sidorejo Law, Cara Widianto Putra Abdul Abdhani, menyebut temuan Rp 162 juta hanya bagian kecil dari dugaan penyimpangan yang mencapai Rp 12 miliar.

“Inspektorat hanya berhenti pada pembinaan tanpa rekomendasi ke kejaksaan. Padahal temuan Rp 162 juta itu baru non-fisik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum, bahkan siap melaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung,” tegas Cara.

Kritik serupa datang dari Ketua RW setempat yang menilai pengelolaan dana desa tidak transparan.

“Selama saya jadi RW, tidak pernah ada pembangunan di wilayah saya. Rapat desa pun jarang melibatkan masyarakat. Bahkan lelang bondo desa dilakukan tanpa sepengetahuan RT/RW,” ungkapnya.

Tak puas dengan jawaban Inspektorat, warga kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Demak untuk menuntut proses hukum terhadap Kepala Desa Sidorejo. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi menindaklanjuti dugaan penyelewengan hingga tuntas.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved