Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dua PNS di Kudus Dicopot dari Jabatannya Karena Pelanggaran, Kepala Dinas dan Kepala Unit

Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, berinisial AH dan EW resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
KONFERENSI PERS - Sekda Kudus, Revlisianto Subekti (tengah) didampingi Inspektur Inspektorat Daerah (kanan) dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus menyampaikan konferensi pers perkembangan pemeriksaan ASN AH dan EW atas dugaan pelanggaran disiplin  ASN, Senin (28/7/2025). AH dan EW dibebastugaskan sementara dari jabatan masing-masing.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, berinisial AH dan EW resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya hari ini, Senin (28/7/2025) buntut dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.

AH diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.

Sedangka EW menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sebagai Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tertuang Nomor: 800.1.8.1/191/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Baca juga: Jago Coding, 250 Siswa Antusias Ikuti Festival Berpikir Komputasional di Kudus

Baca juga: Rebutan Lapak di Car Free Night Kudus: Ratusan PKL Berburu Peluang

Sedangkan SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.8.1/192/2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus sudah menunjuk Masyudi merupakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH.

Sedangkan Ristianto sebagai Pelaksana pada Dinas PKPLH, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Pengelola TPA Tanjungrejo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, pembebastugasan sementara AH dan EW dari jabatannya berlaku mulai hari ini berdasarkan surat keputusan bupati.

Berlaku sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan dan keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.

"Mulai dari hari ini, AH dan EW sudah diserahkan keputusan bupati tentang pembebasan sementara dari jabatannya.

Nanti sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan yang kemudian nanti hasilnya seperti apa.

Adakah hukuman disiplin atau tidak, apakah nantinya hukuman disiplin tingkatnya apa," terangnya saat konferensi pers.

Revlisianto melanjutkan, Tim Pembina Kepegawaian yang dipimpin oleh bupati Kudus bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada, Senin (4/8/2025) dengan mengudang AH dan EW.

Pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan sampai dengan hasilnya keluar.

"Yang dibebastugaskan hanya jabatannya , status PNS-nya tidak. Yang bersangkutan masih tetap berkewajiban kerja sebagai PNS, di antaranya wajib absen ASN," tegas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved