Berita Aceh
Skandal Cinta Terlarang Camat di Mobil Dinas Gegerkan Warga Aceh
Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas di Pidie, Aceh, diselidiki polisi. Diduga melibatkan istri orang, terancam Qanun Jinayat.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH -- Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas menghebohkan publik Aceh setelah seorang pejabat kecamatan tertangkap berduaan dengan istri orang lain.
Insiden ini bukan hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga memicu proses hukum serius di bawah aturan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Seorang camat berinisial Ar (44), yang bertugas di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan oleh seorang pria bernama Quraisyi ke pihak kepolisian.
Laporan itu menyebutkan bahwa Ar tertangkap tengah berduaan dengan istri Quraisyi di dalam mobil dinas Toyota Avanza milik pemerintah.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.
Yang lebih mencurigakan, plat merah mobil dinas tersebut diduga sengaja diganti menjadi plat hitam BL 1315 VR untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Quraisyi mengaku mendapati keduanya di dalam mobil, namun saat didatangi, pintu mobil tak juga dibuka.
Merasa harga dirinya diinjak dan rumah tangganya rusak, ia memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan bahwa laporan telah masuk dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Dua saksi kunci, termasuk istri pelapor, sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jika terbukti bersalah, Ar dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 tentang khalwat dan Pasal 25 tentang perzinaan. Hukuman yang diatur bisa berupa cambuk, denda, atau kurungan penjara.
Meski sudah menjadi perhatian publik, hingga kini Ar belum memberikan klarifikasi resmi. Hal ini memicu spekulasi dan tekanan dari masyarakat yang menuntut transparansi serta ketegasan dari pemerintah daerah.
Apa Itu Khalwat dan Mengapa Penting dalam Konteks Syariat Islam di Aceh?
Khalwat adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada aktivitas berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram tanpa pengawasan pihak ketiga.
Dalam konteks hukum syariah Aceh, khalwat dianggap sebagai jarimah atau tindak pidana ringan yang bisa mengarah pada perbuatan zina.
Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal, memiliki dasar hukum tersendiri yang mengatur perbuatan khalwat, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa pelaku khalwat bisa dikenakan ‘uqubat ta’zir, yaitu hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai pertimbangan hakim Mahkamah Syariah.
Aturan ini memperkuat posisi Aceh dalam menjaga moralitas publik dan mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama.
Kasus cinta terlarang camat di mobil dinas bukan hanya menyangkut persoalan hukum dan syariat, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis yang mendalam.
Seorang pemimpin seharusnya menjadi panutan, bukan justru menjadi sumber aib dan keretakan rumah tangga orang lain.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas moral seorang pejabat publik sangat penting, terlebih ketika menjalankan amanah negara.
Ketika kepercayaan masyarakat dikhianati, maka krisis kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan bisa muncul dan merusak sistem yang selama ini dibangun.
Skandal cinta terlarang camat di mobil dinas di Kabupaten Pidie adalah cerminan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin tingginya etika dan moral.
Penegakan hukum berdasarkan Qanun Jinayat menjadi ujian keseriusan Aceh dalam menjaga norma agama dan sosial.
Kasus ini seharusnya tidak hanya ditangani secara hukum, tetapi juga dijadikan refleksi oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan sanksi tegas, serta memastikan bahwa pejabat publik memiliki standar moral yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Aceh. (serambi)
Baca juga: Ini Perkataan Erika Carlina yang Buat DJ Panda Angkat Kaki dari Rumah: Saya Sakit Hati
Baca juga: Waspada Hujan Es di Jateng: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem hingga 30 Juli
Baca juga: Cerita Hafid, Dokter Patah Hati Ditinggal Ibu, Istri dan Anak: Kini Menyepi di Kolong Jembatan Demak
Dinding Kamar Jadi Saksi, Herawati Tewas Diduga Dicekik Suami Akibat Cemburu Chat Medsos |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Penyelundupan Rohingya Ditangkap di Aceh , 25 Pengungsi Kabur dari Tempat Penampungan |
![]() |
---|
Ditolak Masuk Wilayah Malaysia, Pengungsi Palestinanya Asia Berduyun-duyun Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Kapal Tenggelam di Belawan, Satu Balita Tewas dan Satu Hilang |
![]() |
---|
Gara-gara Berkokok terlalu Keras, Hakim Perintahkan Sang Ayam Ini Disembelih, Ini Cerita Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.