Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tragedi Berdarah di Karaoke Raffi Tegalpanas Semarang, Supratiyo Tak Bisa Diselamatkan

Tragedi berdarah terjadi di Karaoke Raffi Tegalpanas Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin (28/7/2025) malam.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Reza Gustav
DIPASANG GARIS POLISI - Suasana tempat karaoke Raffi di Bergas, Kabupaten Semarang yang menjadi lokasi pembunuhan pada Senin (28/5/2025) malam. Bagian depan bangunan itu kini dipasang garis polisi dengan lingkungan yang nyaris tidak ada aktivitas. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Tragedi berdarah terjadi di Karaoke Raffi Tegalpanas Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin (28/7/2025) malam.

Seorang pria diduga ditikam oleh dua orang di tempat hiburan malam tersebut.

Korban  bernama Supratiyo (48), warga Kota Semarang.

Ia sempat dibawa ke RS Ken Saras yang lokasinya berdekatan dengan tempat karaoke.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana di Karaoke Raffi Tegalpanas Kabupaten Semarang, Pelaku 2 Orang

Baca juga: Nojorono Tawarkan Inovasi Intense Smoothness dari Clas Mild Elite

Baca juga: Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja

Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Ia meninggal dengan sejumlah luka tusuk.

Saat penelusuran tribunjateng.com pada Selasa (29/7/2025) pagi menjelang siang, kawasan tersebut tampak sepi. 

Warung di dekat lokasi kejadian juga tampak tutup. 

Selain itu, suasana di sekitar nyaris tidak ada aktivitas. 

Beberapa warga sekitar yang sempat ditemui mengaku tidak mengetahui insiden yang terjadi pada malam itu.

Sementara, dari pantauan, pintu tempat karaoke itu tertutup rapat dan dibentangi garis polisi, yang diikat pada tiang dan dinding bangunan. 

Bahkan, garis polisi juga terikat di gagang dan gerendel pintu.

Ketika ditemui tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa kasus itu dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. 

Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka, berinisial B (28) dan D (32), keduanya warga Bergas.

“Korban dan kedua pelaku sudah mengenal sejak lama. 

Untuk permasalahan masa lalu mereka masih kami dalami,” jelas AKP Bodia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada, serta luka sabetan di telinga dan jari kiri.

Penusukan itu terjadi pada sekitar pukul 22.30 WIB, hingga akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Ken Saras yang berlokasi di seberang lingkungan itu.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (29/7/2025) pukul 01.17 WIB. 

Seusai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri. 

Mereka bahkan mencuci pisau yang digunakan dan menyembunyikannya.

Namun, upaya itu sia-sia. 

Tim Resmob Polres Semarang kemudian meringkus keduanya pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal dari satu pelaku tertangkap, hingga berujung penangkapan pelaku kedua di rumahnya.

“Pisau yang digunakan sempat dibersihkan.

Namun, saat penggeledahan lebih dalam di rumah pelaku, kami temukan kaus yang terdapat bercak darah korban,” lanjut AKP Bodia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Mereka kini tengah dimintai keterangan oleh para penyidik Satreskrim Polres Semarang.

“Sementara untuk jasad korban masih proses autopsi di RS Bhayangkara Kota Semarang,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved