Rekening Diblokir
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya
Panduan lengkap cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. Termasuk link formulir, waktu proses, dan kontak pengaduan resmi.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya
TRIBUNJATENG.COM - Begini cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK.
Nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini bisa mengajukan pembukaan kembali.
Pemblokiran dilakukan bukan tanpa sebab.
PPATK menindak tegas rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant, karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Baca juga: Benarkah WA WhatsApp Call dan VC Diblokir? Cek 5 Aplikasi Chat Alternatif, Ada yang dari Indonesia
Rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih bisa masuk kategori dormant.
Pemilik sering tidak menyadari bahwa rekeningnya diam-diam sudah tidak aktif.
Dalam kondisi seperti itu, jika PPATK mendeteksi ada indikasi penyalahgunaan, maka transaksi akan langsung dihentikan sementara.
Meski diblokir, nasabah tidak perlu khawatir. Dana tetap aman.
PPATK juga menyediakan jalur resmi bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Kenapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?
Langkah pemblokiran ini dijalankan sebagai bentuk perlindungan.
PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening tidak aktif digunakan oleh pelaku kejahatan, mulai dari penipuan, perjudian online, hingga pencucian uang.
Selama tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dorman diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan.
Menurut PPATK, rekening yang tidak dipantau pemilik aslinya sangat rentan disalahgunakan.
"Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir
Bagi nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya, berikut prosedur resmi yang harus diikuti:
1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan
Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan pembekuan rekening.
Formulir bisa diakses melalui tautan resmi
berikut: bit.ly/FormHensem
Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi dan kronologi pemakaian rekening.
2. Tunggu Proses Review dari PPATK dan Bank
Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan meninjau data yang masuk.
Proses ini dilakukan untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik sah nasabah, dan tidak terlibat aktivitas ilegal.
3. Waktu Penanganan Maksimal 20 Hari Kerja
PPATK membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk memproses pengajuan.
Namun jika ada data yang kurang, proses bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank.
Untuk pertanyaan atau kendala terkait pemblokiran rekening, PPATK menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Nasabah juga bisa mengikuti informasi terbaru lewat akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari, PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan rekening menganggur dalam waktu lama.
Rekening yang tidak digunakan selama beberapa bulan bisa dianggap dormant dan berisiko diblokir, apalagi jika terindikasi berpindah tangan atau digunakan oleh orang lain. (*)
reaktivasi rekening diblokir
rekening diblokir
PPATK
BNI
BRI
mandiri
BCA
BSI
tribunjateng.com
Awaliyah P
| 5 Langkah Cara Reaktivasi Rekening Dormant Bank BNI |
|
|---|
| Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Bank BNI, Berapa Biayanya? |
|
|---|
| Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir |
|
|---|
| Link Formulir Pembukaan Rekening Bank yang Diblokir PPATK |
|
|---|
| Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250730_Cara-mengaktifkan-ulang-rekening-yang-diblokir-PPATK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.