Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya

Panduan lengkap cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. Termasuk link formulir, waktu proses, dan kontak pengaduan resmi.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
REAKTIVASI REKENING - Rekening dormant rentan diblokir PPATK jika disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Dana tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses pengaktifan selesai. 

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya

TRIBUNJATENG.COM - Begini cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK.

Nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini bisa mengajukan pembukaan kembali.

Pemblokiran dilakukan bukan tanpa sebab.

PPATK menindak tegas rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant, karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga: Benarkah WA WhatsApp Call dan VC Diblokir? Cek 5 Aplikasi Chat Alternatif, Ada yang dari Indonesia

Rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih bisa masuk kategori dormant.

Pemilik sering tidak menyadari bahwa rekeningnya diam-diam sudah tidak aktif.

Dalam kondisi seperti itu, jika PPATK mendeteksi ada indikasi penyalahgunaan, maka transaksi akan langsung dihentikan sementara.

Meski diblokir, nasabah tidak perlu khawatir. Dana tetap aman.

PPATK juga menyediakan jalur resmi bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?


Langkah pemblokiran ini dijalankan sebagai bentuk perlindungan.

PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening tidak aktif digunakan oleh pelaku kejahatan, mulai dari penipuan, perjudian online, hingga pencucian uang.

Selama tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dorman diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan.

Menurut PPATK, rekening yang tidak dipantau pemilik aslinya sangat rentan disalahgunakan.

"Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
 
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir


Bagi nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya, berikut prosedur resmi yang harus diikuti:

1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan


Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan pembekuan rekening.

Formulir bisa diakses melalui tautan resmi 

berikut: bit.ly/FormHensem

Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi dan kronologi pemakaian rekening.

2. Tunggu Proses Review dari PPATK dan Bank


Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan meninjau data yang masuk.

Proses ini dilakukan untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik sah nasabah, dan tidak terlibat aktivitas ilegal.

3. Waktu Penanganan Maksimal 20 Hari Kerja


PPATK membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja untuk memproses pengajuan.

Namun jika ada data yang kurang, proses bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

4. Cek Status Rekening


Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank.

Untuk pertanyaan atau kendala terkait pemblokiran rekening, PPATK menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Nasabah juga bisa mengikuti informasi terbaru lewat akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari, PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan rekening menganggur dalam waktu lama.

Rekening yang tidak digunakan selama beberapa bulan bisa dianggap dormant dan berisiko diblokir, apalagi jika terindikasi berpindah tangan atau digunakan oleh orang lain. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved