Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya?

Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya?

Editor: Awaliyah P
IST
ILUSTRASI - Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya? 

Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya?

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link formulir PPATK untuk reaktivasi rekening bank yang diblokir.

Nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini bisa mengajukan reaktivasi atau pembukaan kembali.

PPATK menyediakan formulir pengajuan secara online untuk memudahkan proses.

Baca juga: Kisah Korban Blokir Rekening PPATK, Ada Tabungan Anak Hingga Tabungan Berobat Orang Tua

Pemblokiran rekening biasanya terjadi karena rekening tidak aktif atau disebut dormant.

Rekening seperti ini rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, judi online, atau pencucian uang.

Sepanjang tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening dorman yang digunakan secara ilegal.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?

PPATK memblokir rekening sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan finansial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa rekening tidak aktif sering dipakai oleh pelaku kejahatan karena tidak diawasi oleh pemiliknya.

Rekening bisa dianggap dorman jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan atau lebih.

Dalam kondisi seperti itu, jika terdeteksi aktivitas mencurigakan, PPATK dapat langsung menghentikan sementara transaksi.

Meski diblokir, nasabah tidak perlu panik.

Dana tetap aman, dan ada prosedur resmi untuk mengaktifkan kembali rekening.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti oleh nasabah:

1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved