Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir

Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
ILUSTRASI - Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir. Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi. 

Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir

TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK terus memfasilitasi masyarakat yang rekening bank-nya diblokir.

Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.

Per Minggu, (3/8/2025), PPATK mencatat sudah ada 28 juta rekening yang berhasil diaktifkan kembali setelah sebelumnya diblokir karena status tidak aktif atau dormant.

Rekening diblokir PPATK bukan tanpa alasan.

Kebanyakan karena tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, sehingga dianggap dorman.

Rekening seperti ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku penipuan, judi online, hingga pencucian uang.

PPATK menyebut rekening dorman sering berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Sepanjang 2024, puluhan ribu rekening diketahui digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Rekening dormant telah menjadi modus favorit dalam tindak kejahatan finansial," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Cara Mengajukan Pembukaan Rekening yang Diblokir

Bagi masyarakat yang ingin membuka blokir rekening, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Isi Formulir Resmi Secara Online

Formulir pengajuan keberatan bisa diakses lewat tautan berikut:

bit.ly/FormHensem

Pastikan semua data diisi dengan lengkap, termasuk identitas dan penjelasan kronologi pemakaian rekening.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved