Rekening Diblokir
Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir
Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.
Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir
TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK terus memfasilitasi masyarakat yang rekening bank-nya diblokir.
Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.
Per Minggu, (3/8/2025), PPATK mencatat sudah ada 28 juta rekening yang berhasil diaktifkan kembali setelah sebelumnya diblokir karena status tidak aktif atau dormant.
Rekening diblokir PPATK bukan tanpa alasan.
Kebanyakan karena tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, sehingga dianggap dorman.
Rekening seperti ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku penipuan, judi online, hingga pencucian uang.
PPATK menyebut rekening dorman sering berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Sepanjang 2024, puluhan ribu rekening diketahui digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Rekening dormant telah menjadi modus favorit dalam tindak kejahatan finansial," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Cara Mengajukan Pembukaan Rekening yang Diblokir
Bagi masyarakat yang ingin membuka blokir rekening, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Isi Formulir Resmi Secara Online
Formulir pengajuan keberatan bisa diakses lewat tautan berikut:
Pastikan semua data diisi dengan lengkap, termasuk identitas dan penjelasan kronologi pemakaian rekening.
link formulir ppatk
ppatk blokir rekening act
PPATK
rekening diblokir
reaktivasi rekening diblokir
tribunjateng.com
Awaliyah P
5 Langkah Cara Reaktivasi Rekening Dormant Bank BNI |
![]() |
---|
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant Bank BNI, Berapa Biayanya? |
![]() |
---|
Link Formulir Pembukaan Rekening Bank yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya? |
![]() |
---|
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Ini Link Formulirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.