Berita Kriminal
Cemburu Lihat Pesan Pria Lain, Mahasiswa Ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur
Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum
TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswa berinisial MMA (25) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. Pelaku kini resmi ditahan di Mapolresta Mamuju.
Penetapan tersangka dan penahanan MMA dilakukan setelah polisi menemukan cukup bukti atas laporan kekerasan tersebut.
Proses hukum itu tertuang dalam surat perintah penahanan dengan nomor: SP.Han/28/VII/2025/Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR karena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.
Benjol hingga nyeri dada.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
| Aksi Koboi Jalanan Berujung Penjara, Bang Jago Todongkan Senpi ke Pengendara Motor |
|
|---|
| Diparkir di Depan Apotek, Mobil Warga Kudus Dibuka dan HP Diambil oleh Tunawisma |
|
|---|
| Ngaku Disantet, Pria di Pati Todongkan Sajam ke Seorang Ibu di Desa Blaru |
|
|---|
| Begini Sadisnya Syamsir Bunuh Ayah Kandungnya, Sakit Hati Berujung Putusnya Hubungan Darah |
|
|---|
| LPG Oplosan dari Pabrik di Karanganyar Diduga Beredar ke Solo Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/2025073_penganiayaan.jpg)