Berita Semarang
TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan!
Kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diduga dipakai menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal selama 1 tahun terakhir.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tengah menjadi sorotan berbagai pihak.
Lokasi yang berjarak sekitar 13 kilometer dari kawasan Simpang Lima ini diduga telah menampung sampah secara ilegal selama lebih dari setahun, memicu keresahan warga sekitar akibat pembakaran terbuka dan potensi pencemaran lingkungan.
Kasus ini mengemuka setelah laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca juga: Viral TPA Ilegal di Kawasan Brown Canyon, Pemkot Semarang Beri Tanggapan
Anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, Nunung Sriyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar laporan terkait aktivitas ilegal di Brown Canyon. Nunung menekankan, aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut sangat tidak dibenarkan.
"Kita harus segera menangani masalah itu supaya tidak menjadi liar," kata Nunung di kantornya, Rabu (30/7/2025).
"Lebih-lebih kalau izinnya enggak ada. Itu kan susah. Kan sudah ada Perda-nya untuk Kota Semarang. Jadi hal ini juga kalau sudah masuk di wilayah Semarang, meskipun belum banyak, itu harus segera dibicarakan terutama nanti Dinas Lingkungan Hidup," sambungnya.

Menurut Nunung, lokasi TPA ilegal tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang sering kali menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab administratif.
Namun, ia menyebut bahwa jika lokasi itu masuk ke wilayah Semarang, maka pengawasan dan tindakan tegas menjadi kewajiban Pemerintah Kota.
Ia mendorong Pemkot Semarang untuk tegas dan serius dalam menindaklanjuti penanganan permasalahan ini.
"Jangan sampai nanti sekali lagi kalau enggak ditegur kan mesti sak senenge dewe—‘sesukanya sendiri’. Nanti melebar, oh itu diam aja. Akhirnya menjadi tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Dia menyebut, Kota Semarang sendiri saat ini tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah. TPA Jatibarang yang selama ini menjadi pusat pembuangan sampah utama, menurut Nunung, sudah dalam kondisi penuh dan tidak bisa lagi menampung volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari.
"Soalnya Semarang itu per hari saja sudah menampung 1.200 ton ya. Sehari. Lah kalau sana nanti dibiarkan ya kurang baik. Kita harus segera menangani masalah itu supaya tidak menjadi liar," ucapnya.
Sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, menurutnya pihaknya akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Nunung menjelaskan, Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah serta menjadi dasar dalam penindakan pelanggaran.
"Raperda itu membuat aturan-aturan supaya sampah itu nanti menjadi tertib. Dan kita kalau menindak itu dasar hukumnya sudah ada. Tapi sampai saat ini belum selesai," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, Nunung juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam tahap public hearing atau uji publik Raperda tersebut.
Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
"Nanti kalau pas public hearing, monggo kalau bisa ikut hadir. Silakan menanyakan, memberikan masukan. Itu penting supaya perda nanti bisa lebih sempurna," katanya.
Ia menyebut, beberapa poin penting dalam Raperda yang tengah digodok meliputi aturan teknis pengelolaan sampah, sanksi bagi pelanggar, hingga besaran denda administratif.
Baca juga: Sosok Korban Tewas Longsor Galian C Brown Canyon di Semarang, Sopir Truk Warga Tembalang
"Poin-poinnya ya soal pengaturan sampah, supaya masyarakat lebih tertib. Tidak banyak pelanggaran. Termasuk juga soal denda dan sanksinya seperti apa," tambahnya.
Terkait dugaan TPA ilegal di Brown Canyon, ia menyebut pihaknya berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas lokasi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Nanti kita tinjau dulu, karena sebelum ketemu kan masih sulit. Jadi, nanti sudah ke sana, kita cari informasi kalau sampai ada sampah di sini izin enggak itu kan jangan-jangan sudah izin kan kita juga belum tahu ya. Tapi kalau belum izin, ya harus kita mengingatkan supaya lebih teratur," imbuhnya. (idy)
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.