Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Viral Sopir Protes Parkir Rp50 Ribu, Minta Karcis Jadi 65 Ribu di Masjid Agung Demak

Viral tarif parkir Rp50 ribu di Masjid Demak, sopir protes karena saat minta karcis jadi 65 ribu. Dishub klaim sudah sesuai Perda No 12 Tahun 2023.

Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Fasal Affan
PARKIR MASJID AGUNG DEMAK - Suasana area parkir di depan Masjid Agung Demak, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Keluhan seorang sopir minibus HiAce terkait tarif parkir sebesar Rp50 ribu tanpa bukti karcis di kawasan Masjid Agung Demak tengah ramai diperbincangkan. 

Sopir tersebut bahkan menyebut, ketika ia minta karcis jadi 65 ribu, tarif justru naik Rp15 ribu dari nominal awal.

Aksi protes sopir ini terekam dalam video berdurasi singkat yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan langsung keluhannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, sembari memperlihatkan kondisi parkiran dan petugas berseragam Dishub yang menarik retribusi.

“Tolong Pak Gub, ini parkir Rp50 ribu. Tapi pas minta karcis jadi 65 ribu.

Ini sangat memberatkan sopir seperti saya,” kata sopir dalam video.

Penjelasan Dishub: Sudah Sesuai Perda

20250730-parkir masjid agung demak
Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menyatakan bahwa tarif parkir tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023.

Menanggapi kejadian ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Demak menyatakan bahwa tarif parkir tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023.

Agung Ari Susanto, petugas Dishub yang bertugas di lapangan, menjelaskan bahwa nominal tersebut berlaku untuk kendaraan jenis minibus atau elf kecil.

“Untuk kendaraan seperti HiAce atau elf kecil memang dikenakan Rp50 ribu.

Kalau diminta karcis dan naik jadi Rp65 ribu, kemungkinan itu sudah termasuk biaya layanan tambahan dan tiket masuk,” ujarnya.

Menurut Agung, tarif parkir kendaraan lain seperti bus sedang dipatok Rp75 ribu dan bus besar Rp100 ribu. Sementara untuk kendaraan pribadi seperti motor dikenai Rp2 ribu dan mobil Rp10 ribu.

Semua biaya ini termasuk akses masuk ke area Masjid Agung Demak.

Ramai dan Karcis Habis, Jadi Penyebab Salah Paham

Sekretaris Dishub Demak, Sugiharto, menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena kesalahpahaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved