Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Belasan Warga Jateng Dikriminalisasi, Berikut Kasusnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkap belasan warga Jawa Tengah mengalami tindakan kriminalisasi akibat kasus demonstrasi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
KRIMINALISASI WARGA - Direktur LBH Semarang, Syamsudin Arief menyebut belasan warga Jawa Tengah mengalami kriminalisasi dalam acara Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), Kota Semarang, Kamis (31/7/2025) petang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkap belasan warga Jawa Tengah mengalami tindakan kriminalisasi akibat kasus demonstrasi dan konflik agraria.

Kasus kriminalisasi yang menjerat belasan warga tersebut terdiri dari kasus demo peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang, konflik agraria di Pundenrejo Pati dan  Sumberrejo Jepara. 

"Iya, setidaknya pada Mei sampai Juli 2025 ada tiga kasus yang berujung kriminalisasi di Jawa Tengah," ujar Direktur LBH Semarang, Syamsudin Arief kepada Tribun selepas acara Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), Kota Semarang, Kamis (31/7/2025) petang.

Arief merinci, belasan warga Jawa Tengah yang mengalami kriminalisasi terdiri dari tujuh mahasiswa yang ditangkap polisi karena aksi May Day.

Dari tujuh mahasiswa, lima mahasiswa dituding melakukan aksi pengerusakan yakni pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

Kemudian dua orang sisanya dijerat Pasal 333 KUHP soal merampas kemerdekaan seseorang. "Dua mahasiswa ini ditangkap karena menyekap intel atau anggota kepolisian," tuturnya.

Kasus kedua, lanjut Arief,  menjerat  tiga warga Pundenrejo, Tayu, Pati yang dilaporkan polisi dengan tudingan melakukan pengerusakan tanaman tebu.

Pihak yang melaporkan warga Pundenrejo tersebut  adalah PT Laju Perdana Indah (PT LPI) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tebu.

Warga sebelumnya juga telah melaporkan PT LPI ke polisi karena telah merusak rumah. Namun, laporan dari warga diabaikan sedangkan laporan PT LPI diprioritaskan.

"Iya ada perbedaan perlakuan, kami bersama warga sudah melapor duluan ke Polresta Pati dan Polda Jateng  tetapi justru laporan dari PT LPI yang diprioritaskan," katanya.

Kasus kriminalisasi berikutnya terjadi di Sumberrejo, Donorejo, Kabupaten Jepara. Arif menyebut, pada kasus  itu ada tiga warga yang dilaporkan polisi karena menentang proyek tambang galian C.

Menurut Arief, ketiga warga tersebut dilaporkan dengan tudingan masuk ke kawasan tambang berizin. Mereka juga dituding mengganggu proses operasional tambang sehingga dijerat dengan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Padahal warga hanya menolak tambang yang berpotensi merusak sumber mata air mereka," terangnya.

Merespon tiga kasus kriminalisasi itu, Arif menilai warga yang melakukan perlawanan dengan mudah dikriminalisasi karena beberapa pihak tidak ingin terlihat Jawa Tengah terlihat gaduh.

Pemerintah ingin citra Jawa Tengah selalu kondusif sehingga melalui aparatnya begitu mudah mengkriminalisasi warga.

"Ketika ada suara perlawanan pemerintah provinsi melalui aparatnya bertindak tegas supaya framing sebagai kawasan kondusif bisa terjaga sehingga investor bisa datang," tuturnya. (Iwn)

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni di UGM dan Tidak Ikut WA Grup Alumni

Baca juga: Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura

Baca juga: Nikita Mirzani Serahkan Flashdisk: Bukti Rekaman Suap Jaksa dan Hakim oleh Reza Gladys

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved