Harga Sandal Hermes Majikan yang Dicuri Nefri, Pelaku Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terungkapnya pencurian sandal Hermes di Medan. Pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga
Editor:
muslimah
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
CURI SANDAL HERMES- Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes.
Permintaan itu pun dikabulkan Andika Gultom.
Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City di Jalan Melati Putih, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pada momen itu, Ravindra memberitahukan kepada Andika bahwa Siwaji kehilangan sandal di rumahnya.
Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), polisi berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Nasib Dias Saktiawan Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter, Kini Dijatuhi Sanksi dari Kampus |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Opening Party DBL Semarang 2025 Berlangsung Meriah, Berikut Hasil Pertandingannya! |
![]() |
---|
Airin Veronica Hijrah dari Yogyakarta ke Semarang Demi Tekuni Basket! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.