Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga Sandal Hermes Majikan yang Dicuri Nefri, Pelaku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terungkapnya pencurian sandal Hermes di Medan. Pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
CURI SANDAL HERMES- Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) divonis penjara satu tahun enam bulan kasus pencurian sandal merek Hermes.  

Permintaan itu pun dikabulkan Andika Gultom.

Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30 WIB, Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City di Jalan Melati Putih, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pada momen itu, Ravindra memberitahukan kepada Andika bahwa Siwaji kehilangan sandal di rumahnya.

Menanggapi hal itu, Andika langsung menyampaikan bahwa dia melihat Nefri mengambil sandal tersebut.

Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), polisi berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta. 

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved