Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
FREEPIK
REAKTIVASI REKENING - Rekening dormant rentan diblokir PPATK jika disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Dana tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses pengaktifan selesai. 

TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib uang dalam rekening yang diblokir?

Pemblokiran tersebut diterapkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem keuangan yang aman dan transparan.

Rekening yang termasuk kategori dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3, 6, hingga 12 bulan berturut-turut.

Ketika melewati batas waktu tersebut tanpa aktivitas, rekening tersebut berpotensi dibekukan untuk sementara waktu oleh PPATK.

Rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal.

Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025)..

"Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," imbuhnya.


Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.

Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK?

Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.

Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir PPATK

Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.

- Datang ke kantor bank terkait dengan membawa dokumen berikut:e-KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

- Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

- PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

- Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

- Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved