Berita Cilacap
Perang Geng di Cilacap Tewaskan 1 Orang, Polisi Sita 10 Celurit & Parang
Perang geng di Cilacap tewaskan satu pemuda, polisi tetapkan empat tersangka dan sita 10 celurit. Bentrokan dipicu tantangan di media sosial.
Penulis: Ctr | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Perang geng di Cilacap kembali menelan korban jiwa. Bentrokan berdarah terjadi di Jalan Veteran, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (27/7/2025) dini hari.
Peristiwa itu melibatkan dua kelompok geng motor yang sudah lama berseteru: Serigala Malam dan HTF.
Insiden ini mengakibatkan seorang pemuda berinisial AJ (25), anggota geng Serigala Malam, tewas di lokasi kejadian.
Ia mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.
Kekerasan brutal ini sontak menggegerkan warga sekitar yang mendengar keributan dan suara jeritan korban.
Tawuran Dipicu Tantangan di Media Sosial
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan bahwa bentrokan maut ini dipicu oleh aksi saling tantang antara kedua geng di media sosial.
Keduanya sepakat untuk bertemu dan menyelesaikan konflik secara fisik di lokasi yang telah ditentukan, yakni Jalan Veteran.
“Minggu dini hari terjadi perkelahian antara geng Serigala Malam dan HTF yang mengakibatkan satu korban meninggal.
Dalam kasus ini kami menetapkan empat orang tersangka,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (31/7/2025).
Empat tersangka yang kini ditahan semuanya berasal dari geng HTF. Mereka adalah RA (23), RZ (19), FJ (18), dan satu pelaku lainnya yang masih berstatus di bawah umur.
Kepolisian juga menyebut bahwa korban mengalami luka bacok dan tusukan pada sejumlah titik vital di tubuhnya.
Polisi Amankan 13 Pemuda dan 11 Senjata Tajam
Setelah kejadian tragis tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Sebanyak 13 pemuda yang diduga terlibat dalam perang geng di Cilacap diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 celurit dan sebuah parang yang diyakini digunakan dalam aksi tawuran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Senjata tajam yang kami amankan menjadi bukti kuat untuk memperkuat pasal yang kami gunakan,” jelas Rudi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kekerasan antar geng yang terjadi di Cilacap dalam beberapa waktu terakhir.
Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat keamanan, menyerukan agar pemerintah daerah dan institusi pendidikan lebih aktif dalam mencegah rekrutmen anggota geng sejak dini.
Pemerhati sosial dan kriminalitas, Agus Mahendra, menilai bahwa fenomena perang geng di Cilacap adalah cerminan dari krisis identitas generasi muda.
“Ketika ruang aktualisasi mereka dibatasi, banyak anak muda memilih jalur kekerasan untuk menunjukkan eksistensinya. Ini harus dihentikan dengan pendekatan preventif yang terintegrasi,” tegasnya.
Perang geng di Cilacap yang menewaskan seorang anggota geng motor Serigala Malam menunjukkan betapa rawannya konflik antar kelompok di wilayah ini.
Dipicu oleh provokasi di media sosial, bentrokan brutal itu menelan korban jiwa dan membuat 13 pemuda harus berurusan dengan hukum.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dan mengamankan sejumlah senjata tajam. Diperlukan langkah serius dari semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menyelamatkan generasi muda dari jebakan geng motor.(kompas.com)
Baca juga: 3 Aset Warisan yang Diperebutkan Raymond Manthey Mantan Yuni Shara, Nilainya Fantastis
Baca juga: Resmi! Tabel KUR BRI 2025 Terbaru Plafon Rp 5 Juta - Rp 50 Juta, Segini Angsurannya
Baca juga: UT Purwokerto Resmikan Gedung Baru, Pusat Pendidikan Tinggi Jarak Jauh di Jateng Bagian Barat
Groundbreaking Akhir Tahun, Pagar Proyek Citimall Mulai Terpasang di Jalan Juanda Cilacap |
![]() |
---|
Hujan Sedang Guyur Cilacap, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Kucurkan BOS Pendamping Rp20 Miliar |
![]() |
---|
Cilacap Gaspol Kemandirian Fiskal, Rp119 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Buruh Harian di Cilacap Ditangkap karena Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Pemasok Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.