Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Buruh Harian di Cilacap Ditangkap karena Edarkan Ribuan Obat Ilegal, Pemasok Masih Buron

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat berbahaya di Kecamatan Karangpucung.

Humas Polresta Cilacap 
TERSANGKA DIAMANKAN - Tersangka pengedar obat berbahaya (baju hitam) diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat berbahaya di Kecamatan Karangpucung.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 1.131 butir obat berbagai jenis yang peredarannya dilarang tanpa izin resmi.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Obat Berbahaya di Tegal, Dedy Yon Sidak Toko Skincare dan Apotek 

"Berbekal laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Galih mengatakan, pelaku berinisial SG (48) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Raya Karangpucung pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan tas kecil warna hitam.

Dari hasil penyidikan, SG diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak pertengahan 2024.

"Obat-obatan itu didapatkan dari seorang pemasok berinisial K yang kini masih buron dan dalam pengejaran aparat," katanya.

Galih mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Majenang Berhasil Dibongkar Polresta Cilacap, 958 Butir Disita

"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 bebas pulsa yang aktif 24 jam.

"Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami berharap keamanan dan kenyamanan di Cilacap bisa terus terjaga," pungkasnya. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved