Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto
Berikut alasan Presiden Prabowo subianto memberikan abolosi dan amnesti masih-masing untuk Tom Lembong dan Hasto Kriatianto
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?
Terkait dengan pembebasan Tom Lembong usai mendapat abolisi, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya itu.
Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.
"Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat) Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
Pihak Hasto juga masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP tersebut.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelas Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Tom Lembong mendapatkan abolisi saat dirinya telah mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut.
Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
| Prabowo Incar Potensi Ekonomi Digital ASEAN lewat Penguatan Kemitraan |
|
|---|
| "Pak Prabowo, Tolong Kami!" Emak-emak Desa Ketitang Wetan Pati Minta Ada Solusi Atasi Banjir |
|
|---|
| Beasiswa LPDP dari Harta Rampasan Korupsi : Efek Jera Koruptor Sekaligus Investasi Jangka Panjang |
|
|---|
| Berikut 10 Menteri Kinerja Terburuk Setahun Prabowo-Gibran, Bahlil Minus Paling Banyak |
|
|---|
| Ribuan Personel Siaga di 6 Titik Kota Semarang, Antisipasi Aksi Refleksi Setahun Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250801_grasi-abolisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.