Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto
Berikut alasan Presiden Prabowo subianto memberikan abolosi dan amnesti masih-masing untuk Tom Lembong dan Hasto Kriatianto
M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Sedangkan menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden pun memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.
Amnesti ini menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.
| Prabowo Incar Potensi Ekonomi Digital ASEAN lewat Penguatan Kemitraan |
|
|---|
| "Pak Prabowo, Tolong Kami!" Emak-emak Desa Ketitang Wetan Pati Minta Ada Solusi Atasi Banjir |
|
|---|
| Beasiswa LPDP dari Harta Rampasan Korupsi : Efek Jera Koruptor Sekaligus Investasi Jangka Panjang |
|
|---|
| Berikut 10 Menteri Kinerja Terburuk Setahun Prabowo-Gibran, Bahlil Minus Paling Banyak |
|
|---|
| Ribuan Personel Siaga di 6 Titik Kota Semarang, Antisipasi Aksi Refleksi Setahun Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250801_grasi-abolisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.