Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto

Berikut alasan Presiden Prabowo subianto memberikan abolosi dan amnesti masih-masing untuk Tom Lembong dan Hasto Kriatianto

Editor: muslimah
Tribun Palu/HO
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri kasus hukum yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.  

M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sedangkan menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden pun memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti ini menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved