Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Hati-hati, Curanmor Cuma Butuh Waktu Beberapa Detik Bisa Gondol Motor

Kali ini, sepeda motor milik seorang karyawan Klinik Dian Medika, yang berlokasi di Desa Slatri, Kecamatan Larangan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tangkapan layar @indonesiahariini.id
CURANMOR - Rekaman CCTV aksi curanmor terjadi di Klinik Dian Medika Desa Slatri Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Kamis (31/7/2025) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Kali ini, sepeda motor milik seorang karyawan Klinik Dian Medika, yang berlokasi di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, raib digondol maling pada Kamis dini hari (31/7/2025).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menjalankan aksinya.

Lokasi klinik yang berada di jalur provinsi Ketanggungan–Jatibarang diduga mempermudah pelarian pelaku usai mencuri.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @indonesiahariini.id, terlihat seorang pria berjaket hitam mondar-mandir di sekitar area parkir klinik.

Setelah memastikan situasi sekitar aman dan sepi tanpa kehadiran petugas keamanan pelaku langsung mendekati motor yang menjadi incarannya.

Tanpa banyak kesulitan, pelaku berhasil merusak kunci kontak motor dan melarikan diri ke arah timur tanpa hambatan.

Diketahui, sepeda motor tersebut merupakan milik Toandi Yusuf, seorang karyawan Klinik Dian Medika Slatri.

Korban merupakan warga Desa Tegalgandu Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Kapolsek Larangan, AKP M. Yusuf membenarkan aksi pencurian tersebut.

Dia mengatakan, korban bernama Toandi Yusuf sudah sudah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Larangan.

Korban merupakan karyawan klinik dan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Aduannya sudah diterima tadi pagi. Korban bernama Toandi Yusuf, orang Tegalgandu Kecamatan Wanasari yang merupakan karyawan klinik tersebut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Dia melanjutkan, saat ini kasus pencurian sepeda motor ini masih dalam penyelidikan dan anggota Polsek Larangan masih berada di lokasi kejadian untuk cek TKP.

"Anggota masih cek TKP. Kasus ini masih dalam penyelidikan," tandasnya.

 

Maling Motor Umur 15 Tahun

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menangkap seorang pelaku yang terbukti mencuri motor di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Pelakunya merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan bahwa pelaku yang masih di bawah umur saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

DIAMANKAN POLISI - Suasana penangkapan pelaku pencurian motor di Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (30/7/2025) malam. Pelaku yang masih di bawah umur kini diamankan Polres Semarang. (Dok Polres Semarang/istimewa)
DIAMANKAN POLISI - Suasana penangkapan pelaku pencurian motor di Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (30/7/2025) malam. Pelaku yang masih di bawah umur kini diamankan Polres Semarang. (Dok Polres Semarang/istimewa) (Dok Polres Semarang/istimewa))

“Pelaku WK (15), warga setempat, sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres pada Kamis (31/7/2025).

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, peristiwa bermula pada Selasa, 29 Juli 2025. 

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bernama Muhamad Rosid (44) memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan.

Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Pintu depan terbuka, dan sepeda motornya raib.

“Korban awalnya mengira suara di ruang tamu berasal dari anaknya yang belum tidur. 

Namun ketika dicek, sepeda motornya sudah tidak ada,” jelas AKP Bodia.

Korban pun segera melakukan pencarian bersama anak lelakinya. 

Usaha mereka membuahkan hasil pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menemukan sepeda motornya terparkir di samping sebuah minimarket di kawasan simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo. 

Tak hanya itu, korban juga mendapati seorang remaja yang mencurigakan berada di dekat motor.

Setelah didesak, remaja tersebut mengakui bahwa dia yang mencuri sepeda motor. 

Korban kemudian menghubungi kerabatnya, Dwi, serta Ketua RT setempat, M Machfud. 

Mereka membawa pelaku ke rumah korban dan menghubungi Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, meski pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku.

“Karena pelaku masih anak-anak, kami akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi psikososial, dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta psikolog,” pungkas AKBP Ratna.  (Pet/Rez)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved