Berita Karanganyar
Kejari Karanganyar Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Eks Bupati Juliyatmono
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melayangkan surat panggilan kedua untuk Mantan Bupati Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar melayangkan surat panggilan kedua untuk Mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono.
Surat panggilan tersebut dilayangkan kepada mantan bupati yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI itu dalam rangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla menyampaikan, mekanisme pemanggilan Juliyatmono yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI secara birokrasi disampaikan melalui Kejaksaan Agung kemudian diteruskan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
"Dijadwalkan kemarin, Kamis tanggal 31 Juli 2025 (panggilan pertama).
Namun sampai waktu yang ditentukan, beliau belum hadir sehingga kami layangkan panggilan kedua," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Jumat (1/8/2025) siang.
Saat ditanya mengenai alasan ketidakhadiran Juliyatmono, terangnya, belum ada pemberitahuan secara resmi.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Juliyatmono dilakukan lantaran menjabat sebagai mantan bupati waktu itu.
"Artinya ketika dia menjabat sebagai bupati, beliau adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sehingga tentu prosedur mengenai penganggarannya, beliau mengetahui itu.
Lalu bagaimana eksekusi pelaksanaan di lapangan, termasuk juga hal-hal secara teknis perlu kami tanyakan kepada bersangkutan," ungkapnya.
Pihaknya berharap Juliyatmono dapat hadir memenuhi panggilan kedua tersebut. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan nantinya akan dilakukan penyidik dari Kejari Karanganyar di Kejagung.
"Mungkin saksi yang terakhir yang perlu kita periksa ya pak Juliyatmono," jelas Roberth.
Seperti diketahui, ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Masing-masing, Soenarto seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan empat orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta masing-masing berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, kemudian AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan inisial AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan baik dari swasta maupun pegawai pemkab.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui sekitar Rp 12 miliar. (Ais).
3 Motor Terlibat Kecelakaan di Tegalgede Karanganyar: Tuminem Tewas, Suaminya Hanya Lecet |
![]() |
---|
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.