Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Resmi, Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 jadi Hari Libur Nasional

Lantas, apakah siswa akan tetap masuk ketika tanggal 17 Agustus 2025 merupakan hari libur?

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
TATA BENDERA - Seorang penjual Bendera Merah-Putih di Ungaran, Kabupaten Semarang, menata bendera-bendera yang dia jual agar tidak kabur tertiup amngin, Senin (28/7/2025). Dia menyambut para pembeli yang akan merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. 

TRIBUNJATENG.COM - Resmi, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional.

Akhirnya, ada tanggal merah di bulan ini

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga: Alasan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Kepada Tom Lembong dan Hasto

 Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap semangat perayaan kemerdekaan yang lebih inklusif dan meriah.

 “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (1/8/2025).

Mendorong antusias dan kreativitas masyarakat

Menurut Juri, libur tambahan ini bertujuan memberi ruang kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan rakyat dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Perlombaan-perlombaan ini diharapkan bukan hanya seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kreativitas dan semangat optimisme. Baca juga: Fenomena Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus,

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju,” tambah Juri.

Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus 2025, masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan, baik melalui kegiatan budaya, olahraga, hingga lomba-lomba khas 17-an seperti balap karung, panjat pinang, hingga karnaval lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan juga memberi dampak positif bagi sektor pariwisata lokal dan pelaku UMKM, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan di berbagai daerah. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved