Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sembrono dan gegabah dalam melakukan pemblokiran

Editor: galih permadi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi rekening bank. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemblokiran rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sembrono dan gegabah.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK terus menuai reaksi publik dan pegawai bank.

Salah satu teller bank di Jakarta Barat bernama Shintya (bukan nama sebenarnya) (25) menilai bahwa kebijakan tersebut malah merugikan banyak nasabah yang tak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Baca juga: Harta Kepala PPATK Melonjak Tajam, Disorot Netizen Menyusul Kebijakan Blokir Rekening Dormant

"Kalau nasabah biasa yang memang rekeningnya jarang aktif jangan disamakan dengan yang terindikasi judol (judi online) aturannya,” jelas Shintia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

 “Kalau rekeningnya memang terindikasi judi online, korupsi, atau aktivitas mencurigakan, ya silakan (dibekukan). Tapi kalau yang kena justru ibu-ibu yang cuma nabung buat masa depan, itu kan jadi kacau,” sambungnya.

Shintia menilai, pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening dengan pola transaksi mencurigakan, bukan semata karena tidak aktif dalam waktu tertentu.

Kebijakan ini, lanjutnya, juga menambah beban bagi petugas bank, terutama frontliner yang harus menjelaskan prosedur secara satu per satu kepada nasabah.

“Banyak yang enggak tahu apa itu PPATK. Kita yang harus nerangin, dan itu makan waktu. Sementara antrean juga tetap jalan,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran. Menurut dia, tidak semua rekening dormant terlibat dalam kejahatan keuangan.

“Pemerintah seharusnya benar-benar mengkaji ulang rekening mana yang layak dikenakan PPATK,” kata Shintia.

Bagaimana Cara Buka Blokir?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyediakan jalur resmi bagi nasabah yang rekening bank-nya diblokir.

Kini, proses pembukaan kembali rekening yang diblokir bisa diajukan secara online melalui formulir khusus.

Per Jumat, (1/8/2025), PPATK mencatat sudah ada jutaan rekening yang berhasil dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?
Pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

PPATK menyebutkan banyak rekening tidak aktif atau dormant digunakan oleh pelaku penipuan, judi online, hingga pencucian uang.

Selama 2024, lebih dari 28.000 rekening dorman diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan.

Rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih bisa masuk kategori dormant.

"Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Cara Membuka Blokir Rekening
Nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya bisa mengikuti prosedur resmi berikut:

1. Isi Formulir Pengajuan Keberatan

Formulir dapat diakses melalui link resmi: bit.ly/FormHensem

2. Isi data pribadi dan kronologi penggunaan rekening dengan lengkap dan benar.

3. Tunggu Proses Verifikasi

PPATK dan pihak bank akan meninjau data untuk memastikan rekening benar-benar milik sah nasabah dan tidak terlibat aktivitas ilegal.

4. Proses Maksimal 20 Hari Kerja

Jika data lengkap, proses biasanya selesai dalam 5 hari kerja.

Jika ada kekurangan data, bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.

Cek Status Rekening
Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan via WhatsApp di 0821-1212-0195 dan juga informasi terbaru lewat akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Agar tidak mengalami pemblokiran di kemudian hari, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan rekening secara aktif.

Rekening yang dibiarkan menganggur dalam waktu lama rentan disalahgunakan dan bisa diblokir tanpa disadari. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved