Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekening Diblokir

Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir

Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
ILUSTRASI - Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir. Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi. 

Link Formulir PPATK untuk Buka Rekening Bank yang Diblokir

TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK terus memfasilitasi masyarakat yang rekening bank-nya diblokir.

Kini, proses pembukaan kembali rekening bisa dilakukan secara online melalui formulir resmi.

Per Minggu, (3/8/2025), PPATK mencatat sudah ada 28 juta rekening yang berhasil diaktifkan kembali setelah sebelumnya diblokir karena status tidak aktif atau dormant.

Rekening diblokir PPATK bukan tanpa alasan.

Kebanyakan karena tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, sehingga dianggap dorman.

Rekening seperti ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku penipuan, judi online, hingga pencucian uang.

PPATK menyebut rekening dorman sering berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Sepanjang 2024, puluhan ribu rekening diketahui digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Rekening dormant telah menjadi modus favorit dalam tindak kejahatan finansial," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Cara Mengajukan Pembukaan Rekening yang Diblokir

Bagi masyarakat yang ingin membuka blokir rekening, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Isi Formulir Resmi Secara Online

Formulir pengajuan keberatan bisa diakses lewat tautan berikut:

bit.ly/FormHensem

Pastikan semua data diisi dengan lengkap, termasuk identitas dan penjelasan kronologi pemakaian rekening.

2. Verifikasi oleh PPATK dan Bank

Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan memeriksa kelengkapan data dan menilai apakah rekening memang milik sah nasabah.

3. Proses Maksimal 20 Hari Kerja

Jika tidak ada kendala, proses biasanya selesai dalam 5 hari kerja.

Namun jika perlu konfirmasi tambahan, bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.

4. Cek Status Rekening

Setelah proses selesai, nasabah bisa mengecek status rekening melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau datang langsung ke bank.

Layanan Pengaduan dan Informasi

PPATK menyediakan layanan pengaduan untuk nasabah yang mengalami kendala.

Bisa dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Informasi terbaru juga bisa diikuti melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

PPATK mengimbau masyarakat agar menggunakan rekening secara aktif dan tidak membiarkannya menganggur terlalu lama.

Rekening yang tidak diawasi berisiko digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jika Anda merasa rekening diblokir tanpa pemberitahuan, segera isi formulir dan ikuti prosesnya.

Dana tetap aman, dan PPATK menjamin proses berlangsung transparan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved