Berita Nasional
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan
penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun karena kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Suatu fakta memprihatinkan tergambarkan dari data yang dimiliki DP2KBP3A Kabupaten Madiun.
Dalam kurun waktu tujuh bulan, total ada 16 anak mengajukan dispensasi nikah.
Penyebabnya karena mereka sudah dalam kondisi hamil.
Mau tidak mau, sebagai pertanggungjawaban, mereka ingin menikah dini.
Baca juga: Pratama Arhan Lenyapkan Foto Nikah di IG Seusai Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantan
Baca juga: Momen DJ Panda dan Ayahnya ke Rumah Sakit Ditolak Jenguk Erika Carlina dan Andrew
37 anak bawah umur di Kabupaten Madiun, Jawa Timur telah mengajukan dispensasi nikah.
Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya dalam kondisi hamil.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati mengungkapkan, dari Januari hingga akhir Juli 2025, pihaknya telah mendampingi 37 anak yang ajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama.
“Hingga akhir Juli sudah ada 37 calon pengantin di bawah umur yang mengajukan dispensasi."
"16 calon pengantin di antaranya dalam kondisi hamil,” kata Yeni, Senin (4/8/2025).
Yeni menambahkan, jumlah pernikahan dini anak bawah umur mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pada 2023, tercatat 81 calon pengantin anak bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, dengan 28 di antaranya dalam kondisi hamil.
Sementara pada 2024, jumlah tersebut menurun menjadi 63 orang, dengan 16 di antaranya hamil.
Menurut Yeni, penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun antara lain adalah kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.
Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah juga turut berkontribusi terhadap fenomena ini.
“Langkah pernikahan dini bagi anak bawah umur diajukan orangtua agar anaknya tidak terbebani dengan persoalan,” ujarnya.
Baca juga: Isi Surat Terakhir Dokter Hafiz Sebelum Pergi Dari Demak: "Mencari Ketenangan, Bukan Ketenaran"
Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya
Yeni menjelaskan bahwa kapasitas instansinya dalam proses dispensasi nikah hanya sebatas pendampingan dan konseling.
Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Agama.
“Peran kami melakukan konseling bagi pemohon saja."
"Sedangkan keputusan diterima tidaknya menjadi kewenangan pengadilan agama,” ungkapnya.
Bagi calon pengantin anak di bawah umur yang hamil, Yeni meminta agar mereka bersama orangtua tetap menjaga kehamilan.
Sedangkan bagi calon pengantin yang belum hamil, diimbau untuk menunda pernikahan hingga mereka mencapai usia yang aman dan siap untuk hamil.
Lebih lanjut, Yeni menekankan pentingnya pernikahan resmi bagi anak di bawah umur yang mengajukan pernikahan dini.
Menurutnya, menikah secara siri dapat menimbulkan risiko besar bagi calon mempelai perempuan.
Terutama karena banyak dari mereka yang belum siap secara mental, ekonomi, dan pendidikan.
Untuk mencegah pernikahan dini anak di bawah umur, DP2KBP3A Kabupaten Madiun aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat perempuan. (*)
Sumber Kompas.com
Baca juga: 2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo
Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta
Baca juga: Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Ganti Menteri: Sejarah dan Manfaat Reshuffle Kabinet dari Era Soekarno hingga Prabowo |
![]() |
---|
Tampang Alvi Pelaku Mutilasi di Kamar Indekos Surabaya, 2 Jam Potong Tubuh Tiara |
![]() |
---|
Nasib PSSI Usai Erick Thohir Jabat Menpora, Singgung FIFA Penentunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.