Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan

penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun karena kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi dua cincin pernikahan. Kondisi memprihatinkan terjadi di Madiun. Kurun waktu tujuh bulan ini, ada 16 anak bawah umur terpaksa menikah dini karena dalam kondisi hamil. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Suatu fakta memprihatinkan tergambarkan dari data yang dimiliki DP2KBP3A Kabupaten Madiun.

Dalam kurun waktu tujuh bulan, total ada 16 anak mengajukan dispensasi nikah.

Penyebabnya karena mereka sudah dalam kondisi hamil.

Mau tidak mau, sebagai pertanggungjawaban, mereka ingin menikah dini.

Baca juga: Pratama Arhan Lenyapkan Foto Nikah di IG Seusai Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantan

Baca juga: Momen DJ Panda dan Ayahnya ke Rumah Sakit Ditolak Jenguk Erika Carlina dan Andrew

37 anak bawah umur di Kabupaten Madiun, Jawa Timur telah mengajukan dispensasi nikah.

Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya dalam kondisi hamil.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati mengungkapkan, dari Januari hingga akhir Juli 2025, pihaknya telah mendampingi 37 anak yang ajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama.

“Hingga akhir Juli sudah ada 37 calon pengantin di bawah umur yang mengajukan dispensasi."

"16 calon pengantin di antaranya dalam kondisi hamil,” kata Yeni, Senin (4/8/2025).

Yeni menambahkan, jumlah pernikahan dini anak bawah umur mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pada 2023, tercatat 81 calon pengantin anak bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, dengan 28 di antaranya dalam kondisi hamil.

Sementara pada 2024, jumlah tersebut menurun menjadi 63 orang, dengan 16 di antaranya hamil.

Menurut Yeni, penyebab utama pernikahan dini anak bawah umur di Kabupaten Madiun antara lain adalah kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orangtua.

Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah juga turut berkontribusi terhadap fenomena ini.

“Langkah pernikahan dini bagi anak bawah umur diajukan orangtua agar anaknya tidak terbebani dengan persoalan,” ujarnya.

Baca juga: Isi Surat Terakhir Dokter Hafiz Sebelum Pergi Dari Demak: "Mencari Ketenangan, Bukan Ketenaran"

Baca juga: Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya

Yeni menjelaskan bahwa kapasitas instansinya dalam proses dispensasi nikah hanya sebatas pendampingan dan konseling.

Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Agama.

“Peran kami melakukan konseling bagi pemohon saja."

"Sedangkan keputusan diterima tidaknya menjadi kewenangan pengadilan agama,” ungkapnya.

Bagi calon pengantin anak di bawah umur yang hamil, Yeni meminta agar mereka bersama orangtua tetap menjaga kehamilan.

Sedangkan bagi calon pengantin yang belum hamil, diimbau untuk menunda pernikahan hingga mereka mencapai usia yang aman dan siap untuk hamil.

Lebih lanjut, Yeni menekankan pentingnya pernikahan resmi bagi anak di bawah umur yang mengajukan pernikahan dini.

Menurutnya, menikah secara siri dapat menimbulkan risiko besar bagi calon mempelai perempuan.

Terutama karena banyak dari mereka yang belum siap secara mental, ekonomi, dan pendidikan.

Untuk mencegah pernikahan dini anak di bawah umur, DP2KBP3A Kabupaten Madiun aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat perempuan. (*)

Sumber Kompas.com

Baca juga: 2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Baca juga: "Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Baca juga: Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta

Baca juga: Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved