Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Saya Hanya Ingin Jualan Roti" Tita Bersyukur Pengadilan Boyolali Tolak Gugatan Mantan Kantor

Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya—sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru.

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.  

Dalam persidangan, Tita menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara damai, bahkan siap meminta maaf.

Namun, keinginan itu ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung.

Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

Usai putusan, Tita mengaku lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved