Berita Regional
Ibu Korban Pencabulan Tolak Uang Damai Rp1 Miliar demi Hukuman untuk Pelaku
Tak hanya melawan di jalur hukum, IM juga menolak berbagai tawaran damai bernilai besar.
"Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada," ucap IM.
Kini, ia bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan.
Meski hidup dalam keterbatasan, IM tetap berpegang pada prinsip bahwa kebenaran harus diperjuangkan, apapun risikonya.
Terlebih, ia menyaksikan sendiri bagaimana fakta-fakta dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan kenyataan.
Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk media yang terus mengawal jalannya proses hukum.
"Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya," tuturnya.
Vonis Diperberat, Denda Rp 500 Juta
Salinan putusan PT Jambi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Yanto.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Jambi sebelumnya, yaitu putusan Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi tertanggal 3 Juni 2025.
Laporan Etik hingga Ancaman Uang Damai
Sebelum putusan PT Jambi keluar, IM telah melaporkan tiga hakim PN Jambi ke Kepala Badan Pengawasan MA RI dan Ketua Komisi Yudisial.
Dalam laporannya, ia menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan yang dijatuhkan.
"Saya cuman ingin memperjuangkan keadilan untuk anak saya," ujar IM saat ditemui usai mengirimkan surat laporan, Selasa (29/7/2025).
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.