Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS: Ketua Partai Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Tari Telanjang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra kasus tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra dalam kasus layanan prostitusi berupa tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang.

Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara.

Selain dipidana delapan bulan, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sudar dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/12/2025).

Baca juga: Bambang Raya Sakit, Hakim Tunda Bacakan Vonis Kasus Karaoke Striptis Semarang

Pantauan Tribunjateng.com, Bambang Raya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan batik warna cokelat, celana hitam dan sepatu pantopel hitam mengkilat.

Pria berusia 73 tahun itu, tampak tenang selama mendengarkan hakim membacakan amar putusan. Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya termasuk istri dan para anaknya.

Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) lalu, tetapi sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit.

Terdakwa menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lainnya menggunakan bus tahanan melainkan diantar oleh mobil khusus dari kejaksaan.

Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

Mereka menilai Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan saksi sekira ada 21 orang di antaranya karyawan Mansion,  lebih dari tiga saksi ahli,  keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT panca setia alam raya.

Terdakwa dalam perusahaan tersebut tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta rupiah.

Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono selaku direktur PT tersebut memiliki nilai saham Rp196 juta. Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

Artinya,  Operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.
Sebagai operator tunggal perusahaan tersebut, Bambang memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu Yani Edwin alias Jogres dan sejumlah saksi lainnya di antaranya berinisial HP pada Desember 2024.

Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved