Kanwil Kemenkum Jateng
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah Lakukan Pemeriksaan Dua Notaris Kabupaten Kendal
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan dua notaris Kabupaten Kendal.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka pembinaan dan pengawasan notaris, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan sidang pemeriksaan notaris, Senin (04/08) di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sidang ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut aduan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dua notaris yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kendal.
Pemeriksaan diselenggarakan secara tatap muka yang dipimpin oleh Dr. Ana Silviana dari unsur akademisi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin bersama Dr. Junaidi sebagai anggota.
Tampak juga Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara bersama tim membantu proses pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap notaris karena terlapor dianggap tidak melaksanakan hasil putusan sidang pemeriksaan kedua.
Pelapor merasa tidak dapat berkomunikasi dengan terlapor sehingga sampai tanggal 8 Juli 2025, tidak ada kesepakatan yang terjadi antara pelapor dengan terlapor.
Baca juga: Berikan Arahan Evaluasi Kinerja, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Selain itu, pelapor memohon kepastian hukum terkait hak atas aset di Campurejo yang telah dibayar lunas oleh pelapor.
Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan karena terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
Lebih lanjut, pelapor merasa bahwa tidak bisa berkomunikasi dengan terlapor.
Pelapor berharap terlapor segera menyelesaikan janjinya untuk memberi kompensasi.
Dalam pemeriksaan ini, MPW Notaris menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing notaris.
Selain itu, kepada terlapor, MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Verifikasi Lapangan MPIG Kopi Robusta, Kemenkum Jateng Tinjau Proses Produksi di Wonogiri
MPW Notaris juga menilai dokumen-dokumen, serta kepatuhan terhadap prosedur dan etika profesi.
"Notaris diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, demi melindungi kepentingan masyarakat," pungkas Kadiv Yankum, Tjasdirin mewakili Kakanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo.
Sidang pemeriksaan diakhiri dengan dibacakannya putusan terhadap terlapor dan penandatanganan berita acara pemeriksaan dan putusan oleh terlapor serta oleh MPW Notaris Jawa Tengah yang hadir. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.