Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Warga Usir Julian Boga Siagian, Plot Twist Kasus Pelajar SD Semarang Susuri Sungai Berangkat Sekolah

Polemik yang menyelimuti kasus JES (8), bocah asal Kota Semarang yang viral karena kesulitan berangkat ke sekolah akibat rumahnya

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SPANDUK PENOLAKAN - Penampakan spanduk penolakan yang terpasang di Jalan Lamongan Selatan 2, RT 7 RW 1 Bendan Ngisor, Gajahmungkur,Senin (4/8/2025). Spanduk itu menarasikan penolakan atas warga bernama Julian Boga Siagian untuk tinggal di lingkungan tersebut. 

"Tolong berikan solusi, jangan asal usir , itu melanggar HAM. Silahkan usir tapi carikan tempat untuk kami tinggal," tuturnya.

Sementara istri Siagian, Imelda (55) mengatakan, kasus penutupan pagar rumahnya dengan seng telah membuatnya stres sekarang ditambah dengan pengusiran oleh warga.


Dia menambahkan, selepas muncul spanduk penolakan warga itu menjadi takut akan diteror dan diusir warga.


"Kami bukan kriminal, kami meminta perlindungan dari pemerintah dan aparat," paparnya.

 

Duduk Perkara Kasus

Konflik antara Siagian dengan warga RT 7 RW 1 Bendan Ngisor dimulai  dari konflik soal tanah antara Sri Rejeki dengan Siagian yang sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

Sri Rejeki merupakan pelapor yang mengklaim memiliki hak tanah yang ditempati Siagian yakni tanah seluas 80 meter persegi yang berada di pinggiran DAS Kali Tuk.

Konflik ini semakin meruncing pada tahun 2024, Siagian dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait penyerobotan tanah oleh Sri Rejeki.

Pada salinan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 17 Juli 2025, Siagian divonis bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sehingga dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga bulan.


Namun, hakim memutuskan pula  Siagian tidak perlu menjalani putusan pidana itu kecuali melanggar masa percobaan selama 6 bulan.

"Saya mengajukan banding atas putusan itu pada 23 Juli 2025," terang Siagian.

Dia mengajukan banding karena  merasa membeli tanah itu dari Zaenal Chodirin atau kakak kandung dari Sri Rejeki pada 1 Juli 2011.

Pembelian dilakukan secara mencicil tanpa akta jual beli hanya ada bukti coretan tangan dari Zaenal Chodirin. Zaenal sendiri telah meninggal dunia pada tahun 2022.

"Tanah dicicil dua kali, pertama Rp1 juta kedua Rp10 juta," ungkap Siagian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved