Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka

kelompok ini mampu meraih omzet hingga Rp50 juta per bulan. . bandar judi rudi Rp 600 Juta .. yang melapor adalah masyarakat

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka 

10 Fakta Komplotan Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka

TRIBUNJATENG.COM – Komplotan beranggotakan lima orang di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi setelah berhasil membobol sistem situs judi online.

Ironisnya, meskipun mereka membuat bandar merugi hingga ratusan juta rupiah, kelimanya kini justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Berikut 10 fakta penting dalam kasus yang menuai pro dan kontra ini:

 


1. Komplotan Diringkus di Rumah Kontrakan Bantul

Lima pelaku diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang digunakan sebagai markas operasi.

Mereka ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025, saat tengah melakukan aktivitas berjudi secara daring.

"Kita amankan lima orang. Mereka tertangkap tangan sedang berjudi," ujar Slamet.

 


2. RDS, Otak Utama dan Pemodal Operasi

Kelima tersangka masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. RDS disebut sebagai otak dari seluruh operasi ini. Ia bertanggung jawab menyusun strategi, mencari situs target, dan menyiapkan infrastruktur operasional.

"RDS ini bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari promosi, menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online," kata Slamet.

 


3. Modus: Manfaatkan Promo Akun Baru dan Cashback

Komplotan ini memanfaatkan celah pada sistem promosi situs judol, seperti bonus cashback dan kemenangan awal untuk akun baru. Sistem seperti ini umum digunakan bandar untuk menarik pemain, namun berhasil disalahgunakan oleh para tersangka.

"Kalau judi kan seperti itu. Akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," terang Slamet.

 


4. Produksi 40 Akun Baru Setiap Hari

Dengan menggunakan 4 unit komputer, para pelaku bisa membuat 40 akun baru per hari. Setiap komputer difungsikan untuk membuat hingga 10 akun, yang langsung dipakai untuk memasang taruhan dan menarik keuntungan.

"Iya, modusnya seperti itu. Mereka cari promosi, lalu bikin akun baru setiap hari," ujar Slamet.

 


5. Omzet Rp50 Juta per Bulan, Bandar Rugi Rp600 Juta

Selama beroperasi sekitar satu tahun, kelompok ini mampu meraih omzet hingga Rp50 juta per bulan. Jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan terhadap para bandar situs judi online diperkirakan mencapai Rp600 juta.

"Mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya," tambah Slamet.

 


6. Karyawan Digaji Mingguan oleh RDS

Empat pelaku lainnya bekerja sebagai “eksekutor akun” dan digaji secara mingguan oleh RDS, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

"Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga (berjudi)," jelas Slamet.

 


7. Pakai Ratusan Nomor SIM Tak Beridentitas

Agar tak terlacak sistem IP atau login ganda, para pelaku menggunakan puluhan hingga ratusan nomor SIM card tanpa identitas. Nomor tersebut digunakan secara bergantian untuk membuka akun baru di situs berbeda.

"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus," kata Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.

 

8. Kasus Terbongkar Usai Laporan Warga

Kasus ini terbongkar bukan karena laporan dari pihak situs judol, tapi justru dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas intensif di rumah kontrakan tersebut. Laporan masuk pada Kamis, 10 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Polda DIY.

 

9. Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam 10 Tahun Penjara

Kelima pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004

Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP


Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Proses hukum tetap berjalan. Meski modus mereka tidak biasa, mereka tetap terlibat dalam praktik perjudian ilegal," tegas Slamet.

10. Komplotan Ini Justru Merugikan Bandar, Bukan Masyarakat

Berbeda dari pelaku judol kebanyakan yang membuat masyarakat terjerat kerugian, komplotan ini justru mengakali sistem situs judi online hingga membuat para bandar buntung. Mereka tidak menyasar masyarakat, melainkan menyedot bonus dan promosi dari situs-situs ilegal tersebut.

"Mereka memetakan laman-laman judi online yang punya promo akun baru. Lalu membuat banyak akun untuk menyedot bonus itu," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Namun, karena aktivitas mereka tetap dilakukan dalam ranah perjudian ilegal, kelimanya tetap dijerat dengan pasal pidana.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved