Berita Semarang
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah
Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25?ri harga pembelian.
"Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas Rosmauli.
Ia juga menegaskan, DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.
Terpisah, Kepala Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat mengatakan, Pegadaian sebagai salah satu perusahaan bullion bank menyambut baik aturan tersebut.
Kini, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak lagi dikenai PPh.
"Jadi untuk nasabah kami yang mau beli emas dari Pegadaian Insya Allah tidak ada tambahan pengenaan pajak," ujarnya.
Dia berharap, aturan baru ini bisa memacu peningkatan transaksi menabung emas di Pegadaian.
"Semoga bisa menambah dan memantapkan lagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui Pegadaian," ucapnya.
Baca juga: Poltek Harber Gelar Seminar Pendidikan Perpajakan di SMK Negeri 2 Tegal
Sementara itu, seorang konsumen emas batang, Yuliana mengatakan, menyambut baik adanya kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, hal itu akan meringankan bagi para konsumen yang berinvestasi emas di bawah Rp 10.000.000 seperti dirinya.
"Aku kalau beli emas tidak bisa banyak karena sekarang harga emas kan tinggi banget. Kalau ada pajaknya tambah tinggi. Makanya, dengan adanya penghapusan ini mungkin bisa sedikit meringankan," ujarnya. (eyf)
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.