Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah

Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan.

TRIBUNNEWS/ HERUDIN
PERLIHATKAN EMAS: Customer service Bank BNI Syariah menunjukkan logam mulia emas ukuran 100 gram di banking hall di Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Harga emas perhiasan naik jadi penyumbang inflasi tertinggi di Jawa Tengah Januari 2025, inflasi capai 1,28 persen. 

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000. 

Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25?ri harga pembelian.

"Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan, DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.

Terpisah, Kepala Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat mengatakan, Pegadaian sebagai salah satu perusahaan bullion bank menyambut baik aturan tersebut. 

Kini, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak lagi dikenai PPh. 

"Jadi untuk nasabah kami yang mau beli emas dari Pegadaian Insya Allah tidak ada tambahan pengenaan pajak," ujarnya.

Dia berharap, aturan baru ini bisa memacu peningkatan transaksi menabung emas di Pegadaian. 

"Semoga bisa menambah dan memantapkan lagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui Pegadaian," ucapnya. 

Baca juga: Poltek Harber Gelar Seminar Pendidikan Perpajakan di SMK Negeri 2 Tegal

Sementara itu, seorang konsumen emas batang, Yuliana mengatakan, menyambut baik adanya kebijakan baru tersebut. 

Menurutnya, hal itu akan meringankan bagi para konsumen yang berinvestasi emas di bawah Rp 10.000.000 seperti dirinya. 

"Aku kalau beli emas tidak bisa banyak karena sekarang harga emas kan tinggi banget. Kalau ada pajaknya tambah tinggi. Makanya, dengan adanya penghapusan ini mungkin bisa sedikit meringankan," ujarnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved