Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kapan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar? Ini Jawaban Jhony Nababan

Hasil tes DNA Ridwan Kamil untuk memastikan ayah biologis CA, diklaim keluar sesegera mungkin. Maksimal 10 hari.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
LISA MARIANA DAN RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil Tes DNA Besok, Jika Terbukti Ayah Biologis, Anak Lisa Mariana Berhak Dapat Warisan 

Kapan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar? Ini Jawaban Jhony Nababan


TRIBUNJATENG.COM-  Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah selesai mengikuti pengambilan sampel tes DNA di Bareskrim Polri sebagai respons atas gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa.


Hasil tes DNA untuk memastikan ayah biologis CA, diklaim keluar sesegera mungkin. Maksimal 10 hari.

 

"Jadi, kita tinggal menunggu hasilnya mungkin 10 hari paling lama, tapi paling cepat nanti akan dikabarin kembali," kata kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

 


Ridwan Kamil sendiri mengaku siap menerima apapun hasil dari tes tersebut. Langkah ini diambil untuk menanggapi klaim Lisa Mariana yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya merupakan darah daging dari mantan wali kota Bandung itu.


Tes DNA sendiri merupakan metode laboratorium untuk membaca informasi genetik seseorang. 


Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi identitas biologis, ciri fisik, risiko penyakit, hingga keterkaitan hubungan darah seperti antara ayah dan anak. Sampel yang diambil bisa berupa darah, air liur (swab pipi), rambut, atau jaringan tubuh lain. Setelah diekstraksi dan dianalisis, hasilnya akan menentukan apakah ada kecocokan biologis.


Jika hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anak Lisa Mariana, maka sejumlah implikasi hukum pun otomatis berlaku. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

 


Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Anak Biologis Ridwan Kamil


1. Pengakuan Anak Sah

Anak yang dilahirkan Lisa Mariana akan mendapat pengakuan sebagai anak dari Ridwan Kamil, meskipun lahir di luar pernikahan. Ini memberikan dasar hukum terhadap status sang anak.

 

2. Hak Anak

Anak tersebut berhak menyandang nama sang ayah, mendapatkan hak waris, dan memperoleh nafkah hingga dewasa.

 

3. Kewajiban Ayah

Jika terbukti sebagai ayah biologis, Ridwan Kamil berkewajiban memenuhi hak anaknya, termasuk dalam hal pemeliharaan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

 

4. Dampak Sosial

Pengakuan ini bisa berdampak pada reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, terutama terkait citra moral dan keluarga.


5. Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar


6. Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan

 

Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pengakuan tersebut harus melalui pengadilan perdata. Putusan dari pengadilan nantinya dapat menjadi dasar perubahan data pada akta kelahiran, termasuk pencantuman nama ayah biologis.


Adapun gugatan perdata telah dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut, Lisa menuntut:


Pengesahan identitas anak sebagai anak biologis Ridwan Kamil


Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan imateriil sebesar Rp 10 miliar


Penyitaan aset rumah milik Ridwan Kamil serta denda harian apabila tidak memenuhi putusan pengadilan

 

Jika Tes DNA Tidak Terbukti


Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana, maka gugatan tersebut akan kehilangan dasar hukum.


1. Gugatan Ditolak

Pengadilan akan menolak gugatan pengakuan anak karena tidak ada kecocokan biologis yang sah.

 

2. Tidak Ada Hubungan Hukum

Ridwan Kamil tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak tersebut, begitu pula anak tersebut tidak memiliki hak atas warisan atau nafkah dari Ridwan Kamil.

 

3. Status Anak Tetap

Status hukum anak tetap sebagai anak dari ibu biologisnya tanpa kaitan hukum dengan Ridwan Kamil.

 

4. Pemulihan Nama Baik

Ridwan Kamil dapat menggunakan hasil tes ini untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang sempat mencuat ke publik.

 


Dalam skenario ini, Ridwan Kamil juga berhak mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana. Ia diketahui telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi tanpa dasar hukum.


Tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai total Rp 105 miliar atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved