Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

Hari ini, Kamis (7/8/2025), KPK dijadwalkan memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji di Kementerian Agama.

Istimewa
DIPERIKSA KPK: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (15/9/2023). Hari ini, Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025). 

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berharap Yaqut memenuhi panggilan penyelidik karena keterangannya dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

Baca juga: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

“Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini, biar clear,” kata Asep.

Asep menyebutkan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu sehingga diperkirakan sudah diterima oleh eks menteri agama itu.

“Suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, (suratnya) sudah sampai pada yang bersangkutan,” ujarnya.

Kompas.com telah mencoba menghubungi eks Menag Yaqut terkait jadwal pemeriksaannya, namun Yaqut belum memberikan respons.

Dalam perkara ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari travel agent, pejabat dari Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kasus korupsi kuota haji

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).

Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support," ujar dia.

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.

Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak.

Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji).

Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.

Menurut dia, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.

"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar dia.

Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.

“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji "

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved