Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Bandarnya Ditangkap Juga?
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.
Lantas apakah bandarnya juga ditangkap?
Pihak Polda DIY menjelaskan mengenai penangkapan tersebut.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar
Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” sambung dia.
Ia juga memastikan kepolisian tidak melindungi bandar judi.
Semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku — empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.
Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya menjadi korban dari platform.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait praktik judi online tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya. (Kompas.com)
| Selain Penerima BLT DBHCHT, Ada Rekening Penerima PKH di Kendal yang Terindikasi Digunakan Judol |
|
|---|
| Tanggapan Tim Medis Soal Fungsi Kelamin KS yang Dipotong Pacar: Sudah Dioperasi, Masih Dipantau |
|
|---|
| Kondisi Terkini KS Setelah Kelaminnya Dipotong Pacar, Sudah Dioperasi dan Jiwanya Masih Terguncang |
|
|---|
| Potong Alat Vital Kekasih Gelap, Windi: Biar Kapok Tidak Main Perempuan Lagi |
|
|---|
| Dana Bansos Malah Buat Judi Online, 560 Penerima Manfaat di Cilacap Akhirnya Dicoret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250805_Lima-tersangka-yang-akali-sistem-judi-online-Polda-DIY_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.