Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Selain Penerima BLT DBHCHT, Ada Rekening Penerima PKH di Kendal yang Terindikasi Digunakan Judol

Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerima laporan adanya rekening penerima bantuan Program Keluarga Harapan

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
ILUSTRASI situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerima laporan adanya rekening penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). 


Rekening itu dipastikan merupakan milik warga dari Kabupaten Kendal, yang menerima bantuan PKH tahun 2025.


"Iya ada rekening penerima PKH di Kendal yang terindikasi digunakan untuk judi online," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).


Dia menerangkan, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.


"Sudah kami sampaikan ke ibu bupati," tuturnya.


Akan tetapi, Muntoha tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas maupun jumlah penerima PKH yang terlibat judol tersebut.


Ia juga enggan membeberkan apakah penerima PKH tersebut bisa lagi memperoleh bantuan PKH, atau sudah diblacklist sebagai penerima PKH.


"Kalau itu silakan nanti ke ibu bupati saja ya. Karena beliau yang berhak menyampaikan selaku kepala daerah," ungkapnya.


Transaksi Judol


Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Kendal kini terpaksa gigit jari usai gagal mendapatkan BLT DBHCHT tahun 2025.


Rekening yang ia daftarkan terindikasi telah melakukan sejumlah transaksi yang digunakan untuk judi online.


"Iya di Kendal ada 1 orang, itu dari rekening salah satu penerima yang ternyata pernah digunakan untuk transaksi Judol," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT di kantor Kecamatan Pegandon, Jumat (10/10/2025).


Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, temuan itu terdeteksi langsung saat pemeriksaan oleh Pusat Data dan Informasi atau Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Sosial.


Setelah itu, rekening penerima tersebut langsung diblokir oleh kementerian. Nasib pemilik rekening juga tak kalah apes, ia masuk dalam daftar blacklist dan tak bisa lagi menerima BLT DBHCHT.


"Itu sudah langsung diblacklist, kalaupun diusulkan kembali, sudah tidak bisa," sambungnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved