Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Dana Bansos Malah Buat Judi Online, 560 Penerima Manfaat di Cilacap Akhirnya Dicoret

Pemkab Cilacap coret ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar bantuan sosial karena untuk bermain judi online.

TRIBUN JATENG/RAYKA DIAH SETIANINGRUM
CORET KPM - Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, Mochamad Ichlas Riyanto. Pemkab Cilacap telah mencoret sekira 560 keluarga penerima manfaat karena ketahuan dana bansosnya untuk bermain judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemkab Cilacap mencoret ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar bantuan sosial karena terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online.

Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, Mochamad Ichlas Riyanto mengatakan, total ada 560 penerima bansos yang dinonaktifkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi.

"Dari hasil evaluasi tahap ketiga tahun ini, 57 penerima dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 503 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kami hapus dari daftar," kata Ichlas kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: AWAS Cuaca Ekstrem Pekan Ini di Cilacap, Gelombang Air Laut Bisa Capai 4 Meter

Baca juga: Pengobatan Gratis Bazma Kilang Cilacap, Warga Berobat Gratis dan Dapat Minyak Goreng

Ichlas menjelaskan, saat ini jumlah penerima PKH di Kabupaten Cilacap ada sekira 80 ribu KPM. Sedangkan penerima BPNT sekira 140 ribu KPM. 

Dia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena sebagian penerima terdeteksi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online melalui ponsel.

"Dana bansos itu seharusnya untuk kebutuhan hidup, bukan malah dipakai berjudi," tegasnya.

Selain bermain judi online, penghapusan juga dilakukan karena ditemukan penerima dengan data ganda dan sudah tidak memenuhi syarat ekonomi.

"Ada yang ketahuan menerima dua jenis bantuan sekaligus bahkan ekonominya sudah meningkat, jadi harus kami tertibkan agar tepat sasaran," ujarnya.

Menurutnya, penindakan ini dimungkinkan karena sistem pengawasan bansos kini terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah lembaga lainnya.

"Pemerintah Pusat memantau pergerakan rekening penerima bantuan, jika ada transaksi mencurigakan langsung terdeteksi," jelasnya.

Ichlas mengingatkan bahwa penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos akan langsung dicabut hak bantuannya, bahkan bisa berdampak pada layanan lain seperti kepesertaan BPJS.

Baca juga: Mengenal Lapas Nusakambangan Cilacap Penjara Keamanan Tinggi Tempat Artis Ammar Zoni Sekarang

Baca juga: Satu Dekade RFCC Cilacap, Evolusi Tangguh Inovasi & Komitmen Ketahanan Energi

"Sekali terindikasi pelanggaran, bantuannya berhenti otomatis dan tidak bisa diaktifkan kembali," ujarnya.

Dia memastikan pemerintah tidak hanya menindak tetapi juga melakukan edukasi kepada penerima melalui pendamping PKH di setiap wilayah.

"Kami tekankan kembali bahwa PKH digunakan untuk pendidikan anak, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas, sedangkan BPNT hanya untuk membeli bahan pangan," kata Ichlas.

Menurutnya, program bantuan ini bukan hukuman tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat kurang mampu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved