Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Wanita Ngamuk di Kantor Pengadilan Agama Jepara, Tuntut Rp1 Miliar dan Lapor Presiden

Video Tiktok berdurasi 1.39 detik memperlihatkan seorang wanita ngamuk dan terkunci di dalam Kantor Pengadilan Agama Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
WANITA NGAMUK - Suasana halaman Kantor Pengadilan Agama Jepara, Kamis (7/8/2025). Belum lama ini beredar video dan viral di media sosial seorang wanita ngamuk karena merasa tidak dilayani petugas secara baik di kantor tersebut. 

Menurutnya, alasan suami mencabut perkara perceraian lantaran baru berpisah dengan istrinya selama dua bulan.

Hal itu belum bisa menjadi alasan kuat untuk menceraikan istrinya.

"Termasuk alasannya belum enam bulan."

"Kalau alasan cekcok, minimal 6 bulan," jelasnya.

Atas kejadian itu, Pengadilan Agama Jepara juga sempat mengkonfirmasi tindakan pemilik akun tersebut.

Ternyata suami pemilik akun menyebutkan bahwa istrinya itu sedang dalam penanganan psikiater.

"Tidak terima ngamuk, termasuk informasi dari suaminya jika sedikit ada tekanan mental," ucapnya.

Baca juga: Kisah Perjuangan Nanda Warga Jepara Melawan Kanker Kelenjar Getah Bening

Baca juga: Polres Jepara Gandeng Ponpes Zhilalul Quran, Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional

Tambah Enam Ribu Followers

Tak hanya itu, pemilik akun medsos itu pun dengan sengaja mengunggah video tersebut untuk mendapatkan perhatian dan menambah pengikut di akun media sosialnya.

"Memang berniat update medsos."

"Misinya menaikan follower."

"Dari postingan tersebut, pemilik akun akhirnya mendapatkan pengikut sampai 6 ribu," tuturnya.

Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juli 2025.

Waktu kejadian itu, pemilik akun juga sempat mengancam dan menuntut pihak keamanan dan karyawan Pengadilan Agama dengan meminta ganti rugi Rp1 miliar.

"Waktu penanganan sempat ditarik keluar, sempat mengoceh minta bayaran Rp1 miliar tuntutannya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved