Berita Korupsi
2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK, Ini Modusnya
KPK tetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka korupsi dana sosial dari BI dan OJK senilai Rp28 miliar. Simak modus dan aliran dananya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menyalahgunakan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam (7/8/2025).
“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep Guntur.
Apa Peran Komisi XI DPR dalam Dana BI dan OJK?
Konstruksi perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis transaksi keuangan yang dilaporkan oleh PPATK. Dalam posisinya sebagai anggota Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori memiliki wewenang menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.
Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial dari kedua lembaga keuangan tersebut.
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang juga diisi oleh Heri dan Satori menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.
Dalam rapat inilah terjadi kesepakatan agar BI dan OJK memberikan dana sosial kepada masing-masing anggota DPR.
Dana kemudian disalurkan melalui berbagai yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik Heri dan Satori. Heri tercatat menggunakan empat yayasan, sedangkan Satori memakai delapan yayasan untuk menampung dana tersebut.
Namun, berdasarkan penyelidikan, selama periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana diajukan dalam proposal.
Ke Mana Aliran Dana Korupsi Digunakan?
KPK mengungkapkan bahwa Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian:
Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia,
Rp7,64 miliar dari OJK,
Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya di Komisi XI.
Uang ini kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain:
pembangunan rumah makan,
pengelolaan outlet minuman,
pembelian tanah dan bangunan,
pembelian kendaraan roda empat.
Bagaimana Dana Digunakan oleh Satori?
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari:
Rp6,30 miliar dari BI,
Rp5,14 miliar dari OJK,
Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Satori menggunakan dana tersebut untuk:
penempatan deposito,
pembelian tanah,
pembangunan showroom,
pembelian aset-aset lainnya.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” tambah Asep.
Siapa Sosok Heri Gunawan dan Satori?
Heri Gunawan adalah politisi dari Partai Gerindra dan telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014.
Ia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi), serta dikenal aktif dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian.
Heri memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.
Satori merupakan politisi dari Partai Nasdem yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon dan Indramayu).
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat aktif dalam pengelolaan yayasan fiktif untuk menerima dana sosial, serta menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk investasi dan aset tetap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga menyatakan akan mendalami lebih lanjut pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga diduga menerima aliran dana serupa dari BI dan OJK.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya wakil rakyat yang seharusnya menjaga integritas dan amanah konstituen.
KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik.(tribunnews)
Baca juga: Inilah 2 Calon Pemain Naturalisasi Striker Timnas yang Diusulkan Erick Thohir ke Pemerintah
Baca juga: Pemain Argentina Cetak Gol Pembuka BRI Super League 2025/2026: Kemenangan Perdana!
Baca juga: Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000
| Martono Terdakwa Kasus Mbak Ita & Alwin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan |
|
|---|
| Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
|
|---|
| Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
|
|---|
| BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250720-_-Plt-Deputi-Penindakan-KPK-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)