Berita Pati
Bukan Hanya Batalkan Kenaikan PBB, Bupati Pati Sudewo Hapus Kebijakan 5 Hari Sekolah
Kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Pati dipastikan hanya berjalan selama empat pekan yang sudah memicu kontroversi akhirnya dibatalkan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kebijakan 5 hari sekolah di Kabupaten Pati dipastikan hanya berjalan selama empat pekan.
Baru diterapkan sejak 14 Juli 2025, kebijakan yang memang sejak awal sudah memicu kontroversi tersebut akhirnya dibatalkan Bupati Pati Sudewo.
Pelaksanaan pembelajaran dikembalikan ke sistem sebelumnya, yakni 6 hari sekolah dalam sepekan.
Diketahui sebelumnya Bupati Sudewo juga telah membatalkan kebijakan terkait kenaikan PBB P2 hingga 250 persen yang menuai kontroversi.
Baca juga: Sebut Karakter Bupati Pati Buruk, Nimerodi Gulo Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut
Mulai Senin (11/8/2025) mendatang, para pelajar PAUD, SD, dan SMP di Pati akan kembali bersekolah enam hari dalam sepekan, Senin sampai Sabtu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati nomor 400.3.1/303/M bertanggal 8 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Hari Sekolah dan Penguatan Karakter Anak Melalui Kegiatan Keagamaan.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, KH Yusuf Hasyim, Jumat (8/8/2025) siang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PCNU Pati.
Untuk diketahui, ketika kebijakan 5 hari sekolah masih menjadi wacana, memang ada kekhawatiran di masyarakat bahwa kegiatan keagamaan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) maupun Madrasah Diniyah (Madin) akan terganggu.
Sebab, dengan lima hari sekolah, jam belajar dipadatkan.
Sehingga, sepulang sekolah anak telah terlalu lelah untuk mengikuti kegiatan di TPQ atau Madin.
Menyikapi hal tersebut, PCNU Pati, membentuk tim kajian pendidikan untuk menelaah plus minus kebijakan 5 hari sekolah.
Selain dari internal PCNU, tim ini juga melibatkan personel dari LP Ma’arif NU, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Badko TPQ.
Selain itu, Disdikbud juga memiliki tim evaluasi tersendiri.
Hasil kajian kemudian disinkronisasikan.
“Setelah disinkronisasi, memang kewenangan penuh sesuai Perpres no 87 tahun 2017 ada di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang memang memilih 5 hari sekolah, dan ada yang tetap 6 hari sekolah, nanti akan menyesuaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaannya,” jelas KH Yusuf Hasyim.
| Akhirnya, Polisi Ciduk 2 Maling Laptop SDN 3 Mulyoharjo Pati |
|
|---|
| Aksi Hari Anti Tambang di Pati, Massa JMPPK Bawa Lesung & Alu Tagih Ketegasan Pemerintah dan Polisi |
|
|---|
| DPRD-Pemkab Pati Bakal Lanjutkan Pembahasan Raperda PBJT, Pastikan PKL dan UMK Tidak Dipajaki |
|
|---|
| Momen Iduladha, Plt Bupati Pati Ajak Masyarakat Doakan Jemaah Haji yang Meninggal di Mekah |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Prabowo di Pati Berbobot 1 Ton Lebih, Disembelih di Desa Tengah Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250808_Plt-Kepala-Disdikbud-Pati-Andrik-Sulaksono_1.jpg)