Tribunjateng Hari ini
Andy Menangis Puas Dengar Putusan Hakim, Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Andy Prabowo, ayah kandung pelajar di Semarang yang tewas ditembak polisi, Gamma Rizkynata Oktavandy, tampak gelisah duduk di kursi pengunjung di ruang persidangan Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8).
Ia duduk di kursi barisan paling depan di ruangan persidangan tersebut, ditemani beberapa kerabat, yakni Subambang dan Nursalam. Ia berjarak sekitar 2 meter dengan kursi terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.
Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas itu tampak begitu tekun mendengarkan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, dibantu Hakim Anggota Rightmen Situmorang, membacakan dokumen vonis setebal 138 halaman.
Di penghujung pembacaan dokumen putusan vonis persidangan, Andy kembali memperbaiki posisi duduknya. Ia tampak menangis selepas Hakim Mira memberikan vonis terhadap Robig dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara
Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan. "Putusan hakim sudah sesuai dengan harapan saya. Kami puas dengan keputusan ini," katanya, usai persidangan.
Senada diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir yang turut puas atas putusan hakim tersebut. "Hakim masih ada hati nurani yang telah memvonis Robig 15 tahun penjara atas pertimbangan yang luar biasa," ujarnya.
Petir meyakini, Robig akan mengajukan banding. Ia pun berharap hakim banding di pengadilan tinggi harus menolaknya. "Kami akan kawal banding tersebut," paparnya.
Adapun, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU No. 35/2012 atas perubahan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Mira, membacakan vonis.

Banding
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Ia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman bakal mengajukan banding terhadap putusan sidang PN Semarang yang telah memvonis kliennya selama 15 tahun penjara.
Proses banding bakal dilakukan mulai Minggu depan. "Iya, kami akan lakukan banding atas putusan hakim tersebut, langkah itu akan kami lakukan seminggu kemudian," katanya, seusai persidangan.
Robig Zainuddin
Gamma Rizkynata Oktavandy
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
Vonis Robig Penembak Pelajar Semarang
Novita Kirim 9.465 Kerajinan dari Pelepah Pisang dan Eceng Gondok ke Amerika Serikat |
![]() |
---|
Bayu Jadi Korban Tabrakan Beruntun saat Jemput Jenazah Ayah dari RS Demak |
![]() |
---|
Pelajar SMA di Magelang Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Ngaku Ikut Demo |
![]() |
---|
Dosen Poltekkes Semarang Selamat dari Kerusuhan Nepal |
![]() |
---|
Pembobol Minimarket di Blora Kuras Rokok Senilai Rp 21 Juta, Brankas Berisi Duit Masih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.