Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Andy Menangis Puas Dengar Putusan Hakim, Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
IKUTI PERSIDANGAN - Ayah kandung Gamma, Andy Prabowo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin di ruang persidangan Kusuma Atmaja di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

Menurut dia, langkah banding dilakukan pihaknya lantaran sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari.

Herry menyebut, keputusan itu tidak menggunakan hati nurani sama sekali. Hakim dinilai pula tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan oleh pihaknya. "Hakim melihat klien kami tidak ada baiknya," tukasnya.

Ketika disinggung apa baiknya dari terdakwa Aipda Robig, Herry menegaskan, Robig sebagai polisi telah bertindak sesuai dengan tugasnya, yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan, dan mematikan. 

"Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan, tapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," ucapnya.

Adapun, area sidang vonis Robig tampak dijaga ketat puluhan anggota polisi bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis. 

"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H1078XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.

Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00, yang akhirnya dimulai  pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45. 

Diketahui, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma, sedangkan dua temannya berinisial SA dan AD mengalami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Namun, Robig mengajukan banding. Sehingga, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved