Tambang di Jepara
10 Fakta Kasus 5 Penolak Tambang di Jepara yang Dipanggil Polisi, Bentuk Kriminalisasi?
Polemik tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali memanas.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM – Polemik tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali memanas.
Lima warga yang dikenal sebagai penolak tambang mendapat surat panggilan dari kepolisian.
Namun, pihak Polres Jepara menegaskan, pemanggilan tersebut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk.
Berikut 10 fakta yang perlu diketahui publik terkait kasus ini.
Baca juga: Muncul Isu Kriminalisasi Penolak Tambang di Jepara, Polisi Buka Suara
Baca juga: Tambang Galian C Desa Bungu Mayong Jepara yang Tewaskan Warga Ternyata Tak Berizin
1. Latar Belakang Polemik Tambang di Sumberrejo
Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, menjadi sorotan setelah muncul penolakan warga terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Penambangan dilakukan oleh CV Senggol Mekar GS-MD.
Sejumlah warga menilai aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Penolakan pun berlangsung sejak beberapa waktu terakhir, memicu gesekan antara warga pro dan kontra tambang.
2. Peristiwa pada 20 Juli 2025 yang Memicu Laporan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa pemanggilan lima penolak tambang berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada 20 Juli 2025.
Di hari itu, di lokasi penambangan, terjadi dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perintangan kegiatan pertambangan yang memiliki izin.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh warga yang merasa menjadi korban.
3. Lima Warga yang Dipanggil
Ada lima warga Desa Sumberrejo yang dipanggil polisi. Mereka adalah:
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Nor Ichwan: Al-Qur’an Harus Dibaca Sesuai Denyut Zaman |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Bisa Dicicil Mulai dari Rp 541 Ribu |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri dan LPPL Sebayu FM Perkuat Sinergi Digital dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.