Tribunjateng Hari ini
Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen
Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Langkah kecil anak-anak terdengar riang di ujung gang sempit, membawa uang recehan dalam genggaman. Mereka berhamburan menuju sebuah warung sederhana, bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa-Bandungan. Di sanalah, Tukimah (69) menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.
Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu. Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.
Baca juga: PBB Naik 250 Persen di Pati, Guru Besar Unissula: Sah Secara Hukum, Tapi Langgar Keadilan Sosial
Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki, tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.
Namun, 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya. Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.
“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
Tanah Warisan
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah. Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia. Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.
Verifikasi Lapangan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com.
Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” jelas Rudibdo kepada Tribunjateng.com.
Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata.
Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.
Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi. Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.
Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuh dia.
Ruang Keringanan
Meski demikian, Rudibdo menegaskan bahwa terdapat ruang keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu atau ingin mengajukan keringanan atas ketetapan pajak yang diterima.
“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo.
Pijakan kebijakan itu tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Dibatalkan Gibran
Di Kota Solo PBB P2 pernah mengalami kenaikan 400 persen di tahun 2023. Namun kemudian Wali Kota kala itu Gibran Rakabuming Raka membatalkannya.
Kabid Penetapan Bapenda Surakarta Wulan Tendra Dewayani mengatakan, pada tahun 2023, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tarif pajak PBB-P2 sangat tinggi.
"Saat itu, pihak Bapenda kurang massif dalam melakukan sosialisasi, sehingga tarif pajak saat itu tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018," kata Wulan, kepada Tribunjateng di acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025)
"Pernah di tahun 2023 ada kenaikan pajak, namun dari Bapenda sosialisasinya kurang masif sehingga banyak masyarakat yang keberatan akhirnya keputusan Walikota saat itu menggunakan aturan tahun 2018," ujarnya.
Wulan menerangkan hingga saat ini, pajak PBB-P2 belum ada penyesuaian.
"Untuk pajak PBB di Solo belum ada penyesuaian untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sekarang digunakan masih menggunakan penetapan tahun 2018," katanya.
Wulan mengatakan secara regulasi, kenaikan pajak diperbolehkan setiap 3 tahun sekali.
"Untuk kenaikan pajak biasanya tiap 3 tahun sekali kita review. namun sejak tahun 2018 belum kita lakukan kenaikan," terangnya.
Kenaikan pajak PBB-P2 harus dimusyawarahkan bersama dan akan diputuskan oleh Walikota. Ia berharap kenaikan atau penyesuaian pajak PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat.
"Belum tahu ke depan ada kenaikan atau tidak. Namun secara regulasi memang diperbolehkan, kalau di Solo NJOP PBB-nya sejak tahun 2018 belum ada penyesuaian lagi, namun secara regulasi sudah boleh untuk melakukan penilaian penetapan PBB tahun berikutnya," tuturnya.
Kenaikan PBB P2 dimusyawarahkan bersama pimpinan dan walikota. Supaya tidak memberatkan masyarakat.
"Untuk tahun 2018 kita naikkan 5 kelas, nanti keputusan ada di Pak Wali Kota yang menyetujui yang mana." terangnya.
Wulan membeberkan angka partisipasi masyarakat Kota Solo yang taat bayar pajak sebesar 76,6 persen.
"Kalau PBB angka partisipasi tahun 2024 hingga 76,7 persen dari 140 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) wajib pajak," pungkasnya. (rez/waw/ray/afn/jti/ito/fba/ais/pet)
Baca juga: Setelah PBB Pati Batal Naik: Massa Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus Terbelah
Novita Kirim 9.465 Kerajinan dari Pelepah Pisang dan Eceng Gondok ke Amerika Serikat |
![]() |
---|
Bayu Jadi Korban Tabrakan Beruntun saat Jemput Jenazah Ayah dari RS Demak |
![]() |
---|
Pelajar SMA di Magelang Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Ngaku Ikut Demo |
![]() |
---|
Dosen Poltekkes Semarang Selamat dari Kerusuhan Nepal |
![]() |
---|
Pembobol Minimarket di Blora Kuras Rokok Senilai Rp 21 Juta, Brankas Berisi Duit Masih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.