Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Alasan Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama

Fandy Christian dan Dahlia Poland menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama, padahal keduanya beragama Kristen. Ternyata ini alasannya.

Editor: Awaliyah P
KOLASE/INSTAGRAM
PENGADILAN AGAMA - Foto kolase kebersamaan Dahlia Poland dan Fandy Christian. Fandy Christian dan Dahlia Poland menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama, padahal keduanya beragama Kristen. Ternyata ini alasannya. 

Alasan Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian Digelar di Pengadilan Agama

TRIBUNJATENG.COM - Inilah alasan perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian digelar di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri.

Dahlia Poland dan Fandy Christian menjalani sidang perceraian pertama, Selasa, (12/8/2025).

Sidang yang beragendakan pemanggilan para pihak tersebut digelar di Pengadilan Agama Badung, Bali.

Baca juga: Ari Lasso Kecewa Royalti Lagu Rp 765 Ribu Tak Dikirim ke Rekeningnya: Kekonyolan Paling Hebat

Banyak yang bertanya-tanya mengapa keduanya bercerai di Pengadilan Agama.

Padahal, baik Fandy Christian maupun Dahlia Poland menganut agama kristen.

Wayan Vajra Fhany Jaya, kuasa hukum Dahlia Poland, menjelaskan hal tersebut.

"Dahlia dan Fandy dulu menikah secara Muslim."

"Itu yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama"

"Meskipun mereka kini telah kembali ke agamanya masing-masing," kata Wayan dikutip Tribunjateng.com dari Grid.Id.

"Berdasarkan hasil Rakernas MA tahun 2005, kewenangan tidak serta-merta berpindah meski agama para pihak berubah," lanjutnya.

Dahlia Poland 2 Kali Ingin Gugat Cerai

Pada kesempatan tersebut, Wayan juga membeberkan bahwa masalah rumah tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian bukanlah hal baru.

Bahkan, ia menyebut kliennya sudah ingin mengajukan gugatan cerai sejak 2023.

Akan tetepi keinginan tersebut dibatalkan karena keduanya berdamai.

Masalah kembali mencuat pada Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved