Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata

KPK menduga, korupsi dalam alokasi kuota tambahan haji yang diterima dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 sebanyak 20.000 jemaah.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA
DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK. 

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dimana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi.

Baca juga: Larangan Haji Berkali-kali demi Antrean yang Lebih Adil

Baca juga: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Belum Berstatus Tersangka

Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut.

Hal ini karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

"Kami akan update, karena dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini," ujar Budi.

Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan. 

Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved