Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar

Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
BERI KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memberikan keterangan tiga kebijakan baru dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus, Selasa (12/8/2025). Berupa pengapusan denda PBB-P2, penghapusan denda retribusi pasar, dan diskon 15 persen retribusi pasar. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga retribusi pasar pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus menghapus denda PBB-P2 bagi masyarakat Kudus hingga akhir 2025.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi retribusi pasar di semua pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus menghapus denda retribusi pasar, sekaligus memberikan diskon 15 persen bagi pedagang.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan, tiga kebijakan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Inspektorat Daerah.

Kata dia, semua warga Kudus berhak mendapatkan pembebasan denda PBB-P2. Dengan tujuan mengajak masyarakat Kudus aktif berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Juga membantu pembangunan Kabupaten Kudus.

"Kami akan menghapus denda PBB-P2 untuk masyarakat Kudus. Hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus.

Kami hapus (denda) tahun-tahun yang sudah. Tujuannya biar tertib membayar," terangnya saat ditemui, Selasa (12/8/2025).

Sam'ani menambahkan, Pemkab Kudus juga merespons usulan paguyuban pasar Kudus yang meminta adanya keringanan retribusi pasar.

Dalam hal ini, pihaknya menyepakati bersama dengan dekresi Pemkab Kudus memberikan diskon 15 persen untuk retribusi pasar.

Serta penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu.

Beberapa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Kudus.

Menurut dia, kebijakan berkaitan dengan retribusi pasar ini diberikan Pemkab Kudus dalam menyikapi kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.

Khususnya para pedagang pasar yang mengalami sepi dampak berbagai fenomena yang terjadi.

Pemkab Kudus ikut prihatin dengan kondisi perekonomian pedagang pasar tradisional yang dinilai membutuhkan uluran bantuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved